Kasus Penganiayaan Hewan di Bali
Karangan Bunga 'Justice For Si Putih', Pesan Dukungan untuk Polsek Blahbatuh Gianyar
Delapan karangan bunga berjajar rapi di depan Polsek Blahbatuh, berisi pesan dukungan untuk pihak kepolisian
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
''Itu masih rencana saja, karena pelaku merupakan saudara sendiri. Sudah kami koordinasi, katanya, laporan gak jadi dicabut dengan pertimbangan Putih dapat keadilan,'' ujarnya.
• Perasaan Sosok Ayah Saat Tahu 3 Anaknya Jadi Terduga Teroris Bom Medan, Ini Curahan Hatinya
• Rahasia Kecantikan Aktris Korea Kim Tae Hee, Istri Rain Selalu Terapkan Dua Hal Ini
Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran dan tidak ada lagi anjing lain menjadi korban senasib seperti dialami Putih.
Dalam hal ini, manusia tidak bisa berbuat semena-mena karena hewan juga dilundingi Undang-Undang seperti pada pasal 66 A dan 91 B KUHP tentang Kesehatan Hewan.
BAD akan mengawal kasus ini sampai pihak kepolisian menerbitkan P21, dan tak membiarkan kasus ini berakhir damai supaya ada efek jera terhadap pelaku.
Ia juga ingin agar citra hukum di Indonesia, khususnya tentang perlindungan hewan di Indonesia itu ada.
Selama ini, hukum perlindungan hewan ini tidak terkesan mendapat tindakan serius dari kepolisian.
Terlebih, kasus kekerasan hewan dari catatan BAD selama 2018-2019 terus mengalami peningkatan.
Selama dua tahun, tercatat sudah ada 30 kasus meliputi tindak pencurian anjing 7 kasus, peracunan anjing 9 kasus, penganiayaan ringan 11 kasus dan penganiayaan berat hingga mati 3 kasus.
Jadi, pelaku kekerasan hewan, khususnya dalam kasus ini, harus bertanggung jawab sesuai prosedur hukum berlaku.
''Bahwa hukum perlindungan hewan itu ada, bukan hanya sebagai hiasan dalam KUHP juga ada hukuman pidananya,'' imbaunya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/karangan-bunga-sebagai-tanda-dukungan-kepada-polsek-blahbatuh.jpg)