LPSK Surati Komisi IX DPR RI dan Menkes Bahas Tanggungan Biaya RS Korban Tindak Pidana

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang terburu-buru menyalahkan LPSK karena dianggap tidak mau menanggung keseluruhan biaya

Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Humas LPSK
Bersama pihak BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, dan LBH Apik, LPSK mengadakan pertemuan dengan keluarga korban kasus KDRT di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan keluarga korban kasus KDRT di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2019).

Tidak hanya dengan keluarga korban, LPSK juga mengajak pihak BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, dan LBH Apik.

Pertemuan ini diadakan untuk mencari solusi terkait pembayaran biaya rumah sakit seorang perempuan berinisial AS (21) korban penusukan oleh suaminya sendiri dengan inisial GA (23) pada Oktober silam.

Selain itu juga, pertemuan ini untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LPSK dalam peristiwa ini.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang terburu-buru menyalahkan LPSK karena dianggap tidak mau menanggung keseluruhan biaya pengobatan korban.

Apakah Fitur Sembunyikan Like di Instagram Efektif untuk Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Ahli

4 Pebulutangkis Indonesia Berjuang di Semifinal Hong Kong Open 2019 Meski Kota Tengah Rusuh

“Terlalu gegabah kalau ada pihak yang menyalahkan dan menganggap LPSK lepas tangan,” ujar Hasto.

Menurutnya, dalam kasus ini LPSK telah bekerja sesuai dengan kewenangan.

Bahkan LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak ditetapkan sebagai terlindung.

Namun yang harus dipahami, setiap korban yang mendapatkan bantuan medis dibutuhkan penetapan oleh LPSK yang mengacu pada syarat dan ketentuan perundang-undangan.

Bila melihat aturan yang ada, LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis setelah korban ditetapkan menjadi terlindung.

Akibatnya biaya medis yang telah keluar sebelum korban menjadi terlindung tidak dapat ditanggung oleh LPSK.

“LPSK tidak punya legalitas untuk mengeluarkan biaya, justru bila LPSK mengeluarkan biaya maka LPSK yang melanggar Undang-Undang,” tuturnya.

Di Prancis, Seorang Bayi Diberi Free Access Dugem Seumur Hidup karena Lahir di Klub Malam

Sekali Ketawa Minta Bandara, Menhub Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur di Bali

Hasto mengatakan dalam peristiwa semacam ini BPJS tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya medis korban, karena selain posisinya sebagai lembaga penjamin, BPJS juga menarik iuran dari masyarakat.

Karena dalam praktiknya BPJS pernah tetap memberikan layanan medis kepada korban tindak pidana yang tidak mendapatkan layanan medis dari LPSK.

Hal semacam ini pernah terjadi di RS Imelda Medan dan RSUD Pasar Minggu Jakarta, untuk itu LPSK mempertanyakan mengapa ada tafsiran-tafsiran yang berbeda pada peristiwa yang hampir serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved