LPSK Surati Komisi IX DPR RI dan Menkes Bahas Tanggungan Biaya RS Korban Tindak Pidana

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang terburu-buru menyalahkan LPSK karena dianggap tidak mau menanggung keseluruhan biaya

Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Humas LPSK
Bersama pihak BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, dan LBH Apik, LPSK mengadakan pertemuan dengan keluarga korban kasus KDRT di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2019). 

Namun begitu, menurut Hasto, LPSK tetap akan mencari solusi untuk keluarga korban penusukan bersama lembaga lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Jenis layanan yang mungkin bisa diberikan misalnya dalam bentuk layanan psikososial.

Namun LPSK belum bisa memastikan pihak mana yang akan digandeng untuk memberikan layanan psikososial kepada keluarga korban.

Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan jalan keluar agar tidak ada lagi kekecewaan masyarakat akibat harapan yang terlalu tinggi namun tidak berbanding lurus dengan kewenangan yang LPSK miliki.

Irwansyah & Zaskia Sungkar Tingalkan Polrestabes Bandung Diam-diam,Diperiksa Atas Laporan Medina Zen

Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana Aturannya?

Sebagai langkah konkrit, LPSK telah menyurati Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan yang baru untuk mengagendakan pertemuan guna membahas persoalan tanggungan biaya rumah sakit bagi korban tindak pidana.

Terlepas dari masalah ini, LPSK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Bali utamanya pendamping korban yang terus memberikan perhatian kepada korban-korban tindak pidana.

Semoga peristiwa ini tidak merusak hubungan yang sudah terjalin baik selama ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved