Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini

Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Dok P2TP2A Bali
Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini. LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini 

LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pro kontra penjaminan tidak penuh biaya pengobatan korban penusukan istri oleh suaminya sendiri di Denpasar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar merasa semua pihak tetap harus mengawal kasus ini.

Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini.

Apalagi, ayah korban bercerita sempat kebingungan untuk melakukan upacara ngulapin di tempat meninggal dan rumah korban.

Melihat upaya dari LPSK selama ini, ia merasa sudah lebih dari cukup, mengingat LPSK bukan lembaga penjamin.

Mulai dari kebijakan diskresi yang diupayakan LPSK hingga turut membantu mencari dana founding dari berbagai pihak untuk membantu melunasi utang korban.

''Jadi kami dan keluarga korban dari awal sudah memahami ini, cuma karena memang kondisi sulit keluarga membuat kami tergerak terus mendesak berbagai pihak untuk membantu mereka,'' ungkapnya, dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (17/11/2019).

Beruntung, dari hasil pertemuan dengan LPSK, Jumat (17/11/2019) kemarin, LPSK tetap menjamin untuk mencarikan dukungan bantuan baik dari pihak lain maupun CSR.

Informasi yang dihimpun, keluarga korban oleh pihak RSUP Sanglah sempat diberikan SP 1 hingga SP 3 untuk segera mengurus pembayaran yang temponya tiap bulan diberikan pada penjamin LPSK.

Namun, hingga saat ini masih belum ada MoU yang jelas antar kedua belah pihak, sehingga LPSK dianggap sebagai penjamin utang.

''Kalau setelah SP 3 tetap tidak terbayarkan, harusnya diserahkan pada badan lelang negara agar tidak jadi temuan. kan banyak kasus warga yang berutang di RS karena tidak mampu bayar,'' katanya.

Video Viral, Ngaku Diikuti Sosok Gaib Mirip Ibunya, Pelaku Sabet Dada Wanita dengan Pisau Dapur

Ditebas Hingga Terluka, Suarta Ternyata Masih Ada Hubungan Saudara dengan Pelaku

Sebenarnya, dari kasus ini yang lebih patut disoroti yaknk ketidaksinkronan antara Perpres 82/2018 BPJS terkait pelimpahan jaminan korban pidana oleh LPSK.

Namun nyatanya, LPSK sebenarnya tidak ada wewenang dan legal standing untuk itu.

''Jadi agak mengkawatirkan kalau ada kejadian seperti ini lagi. Bagaimanapun ini harus terus dikawal bersama-sama,'' tegasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang menyatakan bahwa upaya LPSK dalam menangani kasus ini sudah cukup optimal.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved