LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini
Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pro kontra penjaminan tidak penuh biaya pengobatan korban penusukan istri oleh suaminya sendiri di Denpasar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar merasa semua pihak tetap harus mengawal kasus ini.
Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini.
Apalagi, ayah korban bercerita sempat kebingungan untuk melakukan upacara ngulapin di tempat meninggal dan rumah korban.
Melihat upaya dari LPSK selama ini, ia merasa sudah lebih dari cukup, mengingat LPSK bukan lembaga penjamin.
Mulai dari kebijakan diskresi yang diupayakan LPSK hingga turut membantu mencari dana founding dari berbagai pihak untuk membantu melunasi utang korban.
''Jadi kami dan keluarga korban dari awal sudah memahami ini, cuma karena memang kondisi sulit keluarga membuat kami tergerak terus mendesak berbagai pihak untuk membantu mereka,'' ungkapnya, dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (17/11/2019).
Beruntung, dari hasil pertemuan dengan LPSK, Jumat (17/11/2019) kemarin, LPSK tetap menjamin untuk mencarikan dukungan bantuan baik dari pihak lain maupun CSR.
Informasi yang dihimpun, keluarga korban oleh pihak RSUP Sanglah sempat diberikan SP 1 hingga SP 3 untuk segera mengurus pembayaran yang temponya tiap bulan diberikan pada penjamin LPSK.
Namun, hingga saat ini masih belum ada MoU yang jelas antar kedua belah pihak, sehingga LPSK dianggap sebagai penjamin utang.
''Kalau setelah SP 3 tetap tidak terbayarkan, harusnya diserahkan pada badan lelang negara agar tidak jadi temuan. kan banyak kasus warga yang berutang di RS karena tidak mampu bayar,'' katanya.
• Video Viral, Ngaku Diikuti Sosok Gaib Mirip Ibunya, Pelaku Sabet Dada Wanita dengan Pisau Dapur
• Ditebas Hingga Terluka, Suarta Ternyata Masih Ada Hubungan Saudara dengan Pelaku
Sebenarnya, dari kasus ini yang lebih patut disoroti yaknk ketidaksinkronan antara Perpres 82/2018 BPJS terkait pelimpahan jaminan korban pidana oleh LPSK.
Namun nyatanya, LPSK sebenarnya tidak ada wewenang dan legal standing untuk itu.
''Jadi agak mengkawatirkan kalau ada kejadian seperti ini lagi. Bagaimanapun ini harus terus dikawal bersama-sama,'' tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang menyatakan bahwa upaya LPSK dalam menangani kasus ini sudah cukup optimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-p2tp2a-bali-ni-luh-anggraini.jpg)