Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini

Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Dok P2TP2A Bali
Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini. LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini 

''Kalau BPJS kan memang lembaga penjamin, dia murni iuran rakyat. Kalau di LPSK kan tidak memungut biaya,'' katanya.

Sebagai langkah konkret, LPSK telah mendorong jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk hadir dalam perlindungan saksi dan korban.

Dengan cara mengalokasikan setiap anggaran dengan nilai yang cukup untuk digunakan perlindungan saksi dan korban.

Sementara, Ayah Korban I Gusti Ngurah Pandu mengaku lega mendengar jawaban langsung dari LPSK bahwa masih akan dijamin untuk diberikan bantuan.

Bagaimanapun, ia berharap agar hutang yang melilit keluarganya bisa segera diselesaikan.

''Sudah anak saya jadi korban, meninggal dunia. Lagi masih kena hutang, saya bingung juga harus ngapain,'' ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved