PD Parkir dan PD Pasar Kota Denpasar Segera Ganti Nama, Pemkot Serahkan Dua Ranperda ke Dewan
Pada sidang ini dilakukan penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemkot Denpasar untuk selanjutnya dibahas di Dewan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
PD Parkir dan PD Pasar Kota Denpasar Segera Ganti Nama, Pemkot Serahkan Dua Ranperda ke Dewan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (18/11/2019), dilaksanakan sidang paripurna di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Denpasar, Bali.
Pada sidang ini dilakukan penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemkot Denpasar untuk selanjutnya dibahas di Dewan.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.
Ranperda Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma mengenai perubahan nomenklatur atau nama PD Pasar Kota Denpasar, dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma mengenai perubahan nama PD Pasar Kota Denpasar.
Dua Ranperda ini diserahkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
• Ingat Evi Apita Maya? Dulu Foto Cantiknya Dipermasalahkan, Kemarin Kecelakaan di Tol
• Soal Wasit Masalah Klasik, Hanya Bisa Doakan yang Terbaik
Ranperda ini disusun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
"Sebagai dasar pembentukan badan usaha milik daerah yang ada di Kota Denpasar ini, mengamanatkan transformasi kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah sehingga ke depannya akan diwujudkan badan usaha milik daerah yang memiliki etos kerja yang baik, profesional, efisien, memiliki orientasi pasar dan reputasi yang baik," kata Jaya Negara.
Ia menambahkan, dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda diharapkan mampu meminimalisir intervensi pemerintah daerah terhadap badan usaha milik daerah, serta ada kejelasan antara tugas menghasilkan profit dan keseimbangan untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat.
Jaya Negara mengatakan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma mengatur, antara lain kewenangan kepala daerah pada badan usaha milik daerah, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya.
• Leo Siap Jika Diturunkan, Bali United Hanya Punya Dua Center Back Lawan PSM Makassar
• Leo Yakin Bali United Bisa Dulang 12 Poin di Laga Sisa: Asal Semua Kompak dan Berjuang!
Juga perencanaan, operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada badan usaha milik daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran badan usaha milik daerah, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan.
"Seluruh pengaturan tersebut diberikan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah untuk tetap memberi pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dalam menggunakan jasa dan pelayanan di badan usaha milik daerah," imbuhnya.
Sedangkan bagi badan usaha milik daerah sendiri, pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum pengelolaan badan usaha milik daerah yang lebih baik.
Dengan pola pengaturan yang baik ini diharapkan badan usaha milik daerah kedepannya dapat bersaing secara sehat dengan perusahaan lainnya yang nantinya akan berdampak langsung pada pendapatan daerah dari sektor usaha atau laba badan usaha milik daerah.
(*)