Pembuatan SKCK di Polresta Denpasar
Masa Berlaku Hanya 6 Bulan, Ini Syarat yang Harus Lengkapi Untuk Pembuatan SKCK
Lebih lengkap dikatakan Anak Agung Oka Kusuma, mengenai persyaratan yang perlu dibawa yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Denpasar, pemohon harus melengkapi beberapa syarat.
"Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dibawa pemohon. Seperti foto copy KTP, photo, sidik jari," ujar Kasat Intel Polresta Denpasar Kompol Anak Agung Oka Kusuma, saat ditemui Tribun Bali, Selasa (19/11/2019).
Lebih lengkap dikatakan Anak Agung Oka Kusuma, mengenai persyaratan yang perlu dibawa yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
Kemudian melengkapi pas photo 4x6 paling tidak membawa 4 sampai 6 lembar, lalu dilanjutkan pembuatan kartu sidik jari.
• BREAKING NEWS: Pembuatan SKCK Meningkat,Polresta Denpasar Layani Pemohon Hingga 200 Orang
• Permohonan SKCK di Polres Bangli Meningkat Drastis Sepekan Terakhir
Dalam pembuatan ini, Anak Agung Oka Kusuma mengatakan masyarakat hanya diminta membayar sebesar Rp 30 ribu.
"Untuk bayarnya hanya Rp 30 ribu dan kalau untuk proses pembuatan SKCK ini gak lama, satu jam sudah selesai," tambahnya.
Sementara itu mengenai masa berlaku SKCK ini hanya bertahan 6 bulan saja.
"Masa berlakunya hanya 6 bulan saja. Kebanyakan kita layani di sini yang mau mendapat pekerjaan di swasta dan mahasiswa. Tapi sekarang meningkat karena banyak yang mau daftar CPNS," tutup Agung Oka.