Gugatan Pecatan Golkar Kandas, Mahkamah Partai Tolak Semua Gugatan, Demer Janji Rangkul Muntra Cs
Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan dari para pecatan pengurus khususnya ketua DPD II Golkar se-Bali, Hal ini diungkapkan Plt Ketua DPD Golkar Bali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Partai DPP Golkar digelar pada Selasa (19/11/2019) malam.
Apa hasilnya?
Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan dari para pecatan pengurus khususnya ketua DPD II Golkar se-Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Adies Kadir tersebut Mahkamah Partai menolak gugatan dari para penggugat tersebut.
Hal ini seperti yang diungkapkan Plt Ketua DPD Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kepada Tribun Bali, Selasa malam.
"Gugatan mereka ditolak semuanya," katanya.
• Peringati Puputan Margarana, Warga Desa Delod Peken Tabanan Gelar Napak Tilas
• Lelhy Spaso Meninggal Dunia & Sempat Dirawat Intensif di RS Siloam Bali, Ini Kata Orang Dekat Spaso
Pun begitu, ia mengaku dalam sidang tersebut tidak ada istilah kalah-menang.
Pasalnya, kedua belah pihak merupakan sama-sama kader Golkar Bali.
Ia menyebutkan bahwa sidang dilakukan hingga pembacaan putusan akibat tidak adanya kata sepakat saat melakukan mediasi beberapa waktu lalu.
"Terus kemudian kita tetap bersaudara, Torang Basodara. Nggak ada kalah menang di sini, ini adalah mencari kepastian. Karena kemarin diskusi tidak ada kata sepakat sampai akhirnya seperti ini," akunya.
Saat ditanya apakah pihaknya sempat bertemu dan berbicara dengan para penggugat yang juga para pengurus Golkar yang dipecat?
Demer mengaku tidak sempat melakukannya.
Dalam sidang tersebut, Demer membawa segenap pengurus Golkar se-Bali.
• Tommy Chiputra Jadi Ketua Permabudhi Bali 2019-2023
• Perbekel Terpilih Bontihing di Buleleng Alami Serangan Jantung, Meninggal 35 Hari Jelang Pelantikan
Selain dirinya, para pengurus tersebut di antaranya Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Warsa T Bhuana serta para Plt Ketua DPD II Golkar se-Bali, diantaranya Plt Ketua Golkar Bangli, I Gusti Made Winuntara, Plt Ketua Jembrana, Made Suardana, Plt Golkar Badung, Wayan Suyasa. Plt Karangasem, IGN Setiawan, Plt Golkar Tabanan, Nyoman Wirya, serta Plt Golkar Buleleng, IGK Kresna Budi.
Pihak penggugat dihadiri kelima ketua DPD II Golkar yang dicopot yakni, Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Karangasem, Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan, Ketut Arya Budi Giri alias ABG.