Gugatan Pecatan Golkar Kandas, Mahkamah Partai Tolak Semua Gugatan, Demer Janji Rangkul Muntra Cs

Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan dari para pecatan pengurus khususnya ketua DPD II Golkar se-Bali, Hal ini diungkapkan Plt Ketua DPD Golkar Bali

Penulis: Ragil Armando | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Istimewa
Para pengurus Partai Golkar Bali setelah sidang mahkamah partai di Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Partai DPP Golkar digelar pada Selasa (19/11/2019) malam.

Apa hasilnya?

Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan dari para pecatan pengurus khususnya ketua DPD II Golkar se-Bali.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Adies Kadir tersebut Mahkamah Partai menolak gugatan dari para penggugat tersebut.

Hal ini seperti yang diungkapkan Plt Ketua DPD Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kepada Tribun Bali, Selasa malam.

"Gugatan mereka ditolak semuanya," katanya.

Peringati Puputan Margarana, Warga Desa Delod Peken Tabanan Gelar Napak Tilas

Lelhy Spaso Meninggal Dunia & Sempat Dirawat Intensif di RS Siloam Bali, Ini Kata Orang Dekat Spaso

Pun begitu, ia mengaku dalam sidang tersebut tidak ada istilah kalah-menang.

Pasalnya, kedua belah pihak merupakan sama-sama kader Golkar Bali.

Ia menyebutkan bahwa sidang dilakukan hingga pembacaan putusan akibat tidak adanya kata sepakat saat melakukan mediasi beberapa waktu lalu.

"Terus kemudian kita tetap bersaudara, Torang Basodara. Nggak ada kalah menang di sini, ini adalah mencari kepastian. Karena kemarin diskusi tidak ada kata sepakat sampai akhirnya seperti ini," akunya.

Saat ditanya apakah pihaknya sempat bertemu dan berbicara dengan para penggugat yang juga para pengurus Golkar yang dipecat?

Demer mengaku tidak sempat melakukannya.

Dalam sidang tersebut, Demer membawa segenap pengurus Golkar se-Bali.

Tommy Chiputra Jadi Ketua Permabudhi Bali 2019-2023

Perbekel Terpilih Bontihing di Buleleng Alami Serangan Jantung, Meninggal 35 Hari Jelang Pelantikan

Selain dirinya, para pengurus tersebut di antaranya Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Warsa T Bhuana serta para Plt Ketua DPD II Golkar se-Bali, diantaranya Plt Ketua Golkar Bangli, I Gusti Made Winuntara, Plt Ketua Jembrana, Made Suardana, Plt Golkar Badung, Wayan Suyasa. Plt Karangasem, IGN Setiawan, Plt Golkar Tabanan, Nyoman Wirya, serta Plt Golkar Buleleng, IGK Kresna Budi.

Pihak penggugat dihadiri kelima ketua DPD II Golkar yang dicopot yakni, Ketua DPD II Golkar Badung  Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Karangasem, Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan, Ketut Arya Budi Giri alias ABG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved