Konsultasi Publik Penyusunan Ranperpres tentang RZKSN Sarbagita Diwarnai Sindiran Kepada Pelindo III

Kan begitu polanya, sehingga kemudian Pelindo dengan seenaknya membuat rencana pengembangan pelabuhan dan akhirnya dihentikan Gubernur.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Konsultasi publik terkait penyusunan Ranperpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Sarbagita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali digelar konsultasi publik terkait penyusunan Ranperpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Sarbagita, Rabu (20/11/2019).

Acara yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut diikuti oleh pihak terkait termasuk pemerhati lingkungan.

Manager Bali Concervation International (CI) Indonesia Made Iwan Dewantama menyindir bahwa untuk kepentingan nasional lewat skema Kawasan Strategis Nasional, semua kepentingan pusat harus diakomodir di daerah.

"Kan begitu polanya, sehingga kemudian Pelindo dengan seenaknya membuat rencana pengembangan pelabuhan dan akhirnya dihentikan Gubernur. Ini kan tendensi sangat buruk kalau bicara strategi kebijakan ke depan bagaimana pusat dan daerah tidak sinkron," kata Iwan.

Rombak Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, Erick Thohir Bersihkan Sisa Kekuasaan Rini Soemarno?

Pengamat Pariwisata Sarankan Bali Bentuk Media Center, Soal Bali Masuk No List Media Fodor’s Travel

Sehingga hal ini perlu dijadikan pelajaran dalam penyusunan Ranperpres tentang RZ KSN Sarbagita ini untuk memastikan memastikan kepentingan Bali yang dimenangkan dan untuk masyarakat Bali yang lebih baik bukan kepentingan nasional yang berpotensi merusak.

"Lalu muncul pertanyaan, kenapa Ranperpres ini hanya bicara laut, artinya apa, Prepres 51 tahun 2014 tetep hidup yang kemudian lautnya diganti Perpres ini. Kalau lihat pergerakan politik terbaru kan Presiden ingin kurangi peraturan yang tumpang tindih. Lalu apakah Perpres ini nantinya sejalan dengan Perperes 51 dan tidak menimbulkan blunder di masa depan?" tanyanya.

Ia berharap KSN harusnya satu kesatuan antara darat dan laut.

"Sayang sekali kalau KSN ini bawa narasi penting bagaimana pengelolaan integrasi antara darat dan laut, tapi payungnya justru dipisahkan jadi ada payung darat dan laut, ini kan masih sektoral banget, jadinya tidak terlihat harmonisasi, detilnya di mana," katanya.

Menurutnya, draf yang disusun dalam Ranperpres ini belum memperlihatkan detail yang akan dilakukan.

Mertawan Diciduk Polsek Ubud, Ngaku Beraksi di 8 TKP, Bobol Brankas Restoran hingga Money Changer

Rumah Keluarga Besar Lelhy Arief Spasojevic Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Belasungkawa

"Dari segi konsep bagaimana riilnya, atau Ekosistem Based Economi, tidak kelihatan detail di dokumen bagaimana perlindungan ekosistem yang ada misal mangrove, lamun dan terumbu karang. Omong kosong kita bicara ekosistem base ekonomi detailnya tidak kelihatan, kita bicara tinggi tidak membumi di didokumen," katanya.

Terkait kawasan di sekitar pura yang masuk KSN ini, ia pun mengatakan kawasan tersebut harus langsung jadi kawasan suci.

Karena hal tersebut merupakan bhisama.

"Tanah Lot misalnya, tidak boleh ada aktivitas surfing di situ begitupun Uluwatu. Sehingga clear Perpres ini nantinya ingin melindungi budaya," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama meminta KKP wajib untuk mengawal serta memastikan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa ditetapkan dalam Perpres.

Rumah Keluarga Besar Lelhy Arief Spasojevic Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Belasungkawa

Meski Aromanya Menyengat, Petai Bisa Mengatasi Depresi Hingga Hipertensi, Berikut 6 Manfaat Petai

Hal ini dikarenakan melihat perjuangan masyarakat Bali selama enam tahun ini konsen mengadakan perlawanan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.

Ia juga menyayangkan beberapa hal yang termuat dalam draf Ranperpres ini yang dinilai mengakomodir pelanggaran tata ruang.

Misalkan saja terkait ketentuan untuk tambang pasir laut yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 3.

"Di sini dikatakan sebagain perairan sekitar Kabupaten Badung, ini letaknya di mana? Karena dari yang kami ketahui di sekitar Kabupaten Badung tahun 2018 telah terbit ijin  tambang pasir laut yang total luasnya 1800 hektar. Apabila yang disebutkan tersebut mengarah pada ijin ini, maka Ranperda ini sebagai produk hukum yang mengakomodir pelanggaran tata ruang," katanya.

Apalagi ijin ini keluar sebelum adanya RZWP3K yang menjadi acuan dalam penerbitan ijin.

Selanjutnya ia juga menyayangkan karena Ranperpres ini masih mengakomodir rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai.

"Padahal faktanya Perpres ini belum selesai, dan Perpres 51 tahun 2014 masih berlaku, sehingga menurut kami, jika hal tersebut diakomodir dalam Perpres RZ KSN Sarbagita ini juga mengakomodir pelanggaran tata ruang," katanya.

Cara Mendapatkan Fitur Terbaru Instagram Yang Mirip Tik Tok, Bisa Ditambah Berbagai Efek

Suasta Keberatan Didakwa Korupsi, Terkait Penyimpangan Dana Turnamen Bupati Cup 2016

Untung juga menyindir reklamasi yang dilaksanakan Pelindo III seluas kurang lebih 1700 hektar.

Pihaknya mengaku tidak pernah tahu apa yang sebenarnya mau dibangun oleh Pelindo.

 "Terbuka juga tidak, diem-diem bae, kalau ada pihak Pelindo datang saya minta jelaskan master plan untuk 1700 hektar ini untuk apa. Apalagi reklamasi sebelumnya seluas 85 hektar mematikan hutan mangrove 17 hektar," katanya.

Ia melanjutkan, "Pelindo ini kerja nggak hati-hati ini, tapi minta-minta nambah perluasan terus, daerah mana lagi yang mau dirusak sama Pelindo ini, dan penting menurut saya memberikan kepada Pelindo III untuk menjelaskan master plan seperti apa saya juga tidak tahu Pelindo mau bikin apa."

Menganggapi hal tersebut, Kasi Kawasan Strategis Nasional, Suraji mengatakan kawasan pura yang masuk pola ruang strategis akan dipotong.

"Kita potong fungsi yang akan bertentangan dengan fungsi kawasan suci. Karena kita betul-betul jaga bagaiamana budaya Bali jangan sampai melanggar," katanya.

Selanjutnya, Ranperpres ini direncanakan akan menggantikan Perpres 51 tahun 2014 yang berada di perairan.

"Tadi memang Perpres 51 berlaku, sedangkan ada Ranperpres, nah Ranperpres ini memang akan menggantuikan Perpres 51 yang berada di perairan, kita bangun Perpres ini dengan dasar yang terpadu, berkelanjutan, integrasi," katanya.

Raffi Ahmad Habiskan Rp 18 Juta Semalam Untuk Sewa Hotel dengan Pemandangan Bawah Laut

Status Kepegawaian Gede Andre Tunggu Keputusan Resmi Polisi, Kasus Pemukulan Kepala Pasar Pupuan

Terkait adanya tambang pasir laut, untuk arahan menggunakan nomenklatur yang sifatnya umum dan tidak mengikat.

"Kita tidak memberikan tempatnya secara spesifik, namun kebetulan di Bandung sudah ada ijin, itu faktanya. Dan tambang pasir itu tidak masuk strategis nasional, yang ngatur RZWP3K," katanya.

Menanggapi sindiran kepada Pelindo III, pihak Pelindo yang diwaliki staf Pelindo III, I Wayan  Wardita mengatakan, rencana awal yang mau melakukan reklamasi 85 hektar, berubah menjadi 70 hektar.

"Sesuai dengan berita acara terakhir dengan Gubernur disarankan reklamasi 70 hektar, dimana 51 persen lahan yang diurug itu sebagai ruang terbuka hijau," katanya.

Pihaknya pun mengakui terkait mangrove yang mati merupakan kesalahan Pelindo.

Akan tetapi, ia berdalih telah melakukan recover mangrove sebanyak dua kali.

"Kami sudah melakukan penananam sebanyak dua tahap dari rencana empat tahap. Tahap pertama menanam sebanyak 50 ribu mangrove dan sebanyak 72 persen dinyatakan hidup, begitupun tahap dua juga 50 ribu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved