Oknum ASN Tertangkap Korupsi, Dewan Dorong Peningkatan Integritas dan Kapasitas Pegawai
Anggota dewan menyoroti oknum pegawai negeri sipil yang terindikasi korupsi dengan menyalahgunakan hibah/bansos
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Oknum ASN Tertangkap Korupsi, Dewan Dorong Peningkatan Integritas dan Kapasitas Pegawai
TRIBUN-BAL.COM, KLUNGKUNG - Anggota Komisi I DPRD Klungkung, I Nengah Mudiana, menyoroti oknum pegawai negeri sipil yang terindikasi korupsi dengan menyalahgunakan hibah/bansos dari DPRD Provinsi, yang tentunya sangat memalukan pemerintah Kabupaten Klungkung.
Menurutnya, di luar seorang oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu banyak pula pegawai negeri sipil di Kabupaten Klungkung yang berperilaku dan berkinerja baik.
"Namun demikian, menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Klungkung dalam hal ini BKPSDM, agar bisa menjaga dan meningkatkan integritas pegawai negeri sipil di Klungkung. Sehingga nantinya tidak mempermalukan diri sendiri, keluarga serta pemerintah Klungkung," jelas Mudiana.
• Mengenal Desa Adat Penglipuran, Sejarah, Ritual Tradisional dan Konsep Filosofi Masyarakat Bali
• Dijuluki Bapak Meme Indonesia, Kocaknya Menteri Basuki Hadimuljono Saat Menulis di Punggung Orang
Terkait kasus ini, Mudiana mendorong dua hal penting, yakni Pemkab Klungkung dalam hal ini BKPPSDM terus berupaya meningkatkan integritas dan kapasitas pegawai negeri sipil.
Serta aparat penegak hukum juga hendaknya jangan tebang pilih, baik itu pegawai kecil, besar, bahkan penguasa sekalipun, kalau memang ada indikasi melakukan tindakan korupsi segera tindak sesuai aturan hukum berlaku sehingga Klungkung bersih dari korupsi.
• Soal Bali No List 2020, Cok Ace Sebut Berlebihan
• 47 Universitas Terbaik Bidang Penelitian Versi Kemenristek, Cek Kampusmu!
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN di lingkungan Pemkab Klungkung, I Nyoman Simpul dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Ia dan terdakwa lainnya, I Ketut Ngenteg terbukti bersalah menilep dana hibah APBD Provinsi Bali tahun 2014 untuk pembangunan palinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, senilai Rp 70 juta.
Pegawai yang bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung itupun terancam dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat di Pemda Klungkung.
(*)