Soroti Efek Pariwisata Massal, Bali Masuk Daftar No List Media AS, Begini Respon Pelaku Pariwisata

Media wisata asal Amerika Serikat, Fodor's Travel, meluncurkan daftar destinasi untuk dikunjungi dan tidak disarankan untuk dikunjungi pada 2020.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Made Argawa
Suasana kunjungan di Ulun Danu Beratan. Saat hari libur panjang dan akhir pecan, obyek wisata ini diserbu pengunjung. 

Terkait pungutan untuk wisatawan 10 dolar AS yang disoroti media AS tersebut, Rai mengatakan hampir seluruh negara di dunia memberlakukan pungutan seperti ini.

“Bayangkan Bhutan saja memungut retribusi ke turis sampai 250 dolar per orang. Makanya Bhutan menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia,” sebutnya.

Namun efek sampingnya secara internal, turis yang datang jauh lebih berkualitas.

Selain itu, Bhutan mampu menjaga kelestarian alam dan masyarakatnya. Apalagi memang turis yang datang dibatasi setiap tahunnya.

Wakil Ketua Umum I IHGMA, I Made Ramia Adnyana, juga menilai wajar adanya admission fee atau kontribusi wisatawan (KW) ini.

“Kalau menurut saya itu tidak fair, karena hampir semua negara memberlakukan KW ke turis,” tegasnya.

Besarannya pun beragam dan Bali hanya mengenakan 10 dolar per orang. KW ini masih digodok oleh dewan dan rencananya akan dibuatkan Perda atau Pergub sebelum diterapkan.

“Dengan KW ini, maka yang datang adalah responsible turis, karena mereka ikut membantu menjaga Bali,” jelasnya.

Sebab rencana awal admission fee atau KW ini, dicetuskan BTB dan stakeholder terkait untuk menjaga adat budaya Bali.

“Turis yang menikmati juga bisa ikut bertanggung jawab dengan membayar hanya 10 dolar,” imbuhnya.

Hal ini diharapkan ke depan, mampu memberikan kontribusi bagi pelaku adat seni dan budaya. Sehingga mereka yang menjadi pusat dari keunikan wisata Bali, bisa ikut menikmati kue pariwisata.

“Ini untuk menjaga destinasi Bali agar tetap sustainable, berkelanjutan, melalui pemelihataan lingkungan dan peninggalan sejarah yang ada di Bali terasuk juga mempertahankan adat dan budaya ini perlu cost,” tegasnya. 

Temui Konjen AS

Sementara untuk masalah sampah, khususnya sampah plastik di Bali telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur.

Ia yakin, ke depan pemerintah dan stakeholder pariwisata akan terus fokus terkait masalah sampah ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved