Status Kepegawaian Gede Andre Tunggu Keputusan Resmi Polisi, Kasus Pemukulan Kepala Pasar Pupuan

Disperindag Tabanan masih menunggu putusan polisi terkait kasus pemukulan yang dilakukan Kepala Pasar Pupuan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
DOK Polsek Pupuan
Kepala Pasar Pupuan, Gede Andre dilaporkan polisi karena melakukan pemukulan pada korban Made Dodi. Status Kepegawaian Gede Andre Tunggu Keputusan Resmi Polisi, Kasus Pemukulan Kepala Pasar Pupuan 

Status Kepegawaian Gede Andre Tunggu Keputusan Resmi Polisi, Kasus Pemukulan Kepala Pasar Pupuan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan angkat bicara mengenai kasus pemukulan yang dilakukan Kepala Pasar Pupuan, Gede Andre Suardana Putra (51).

Pihak Disperindag masih tetap menunggu putusan polisi terkait kasus tersebut, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan mengenai statusnya.

Sebab, status kepegawaian dari kepala pasar merupakan pegawai kontrak.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, Ni Wayan Primayani mengakui belum ada pembahasan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oknum kepala pasar diduga karena masalah pribadi tersebut.

“Tapi itu kan masalah pribadi, yang jelas ini masih dalam proses, itu kan masalah pribadi sehingga kami belum bisa berkomentar, biar diputuskan bersalah oleh pihak kepolisian dulu, baru ditindaklanjuti,” katanya.

Primayani melanjutkan, status bersalah/tidak bersalah akan ditentukan oleh BKPSDM Tabanan setelah adanya keputusan resmi dari kepolisian.

Selanjutnya, keputusan tersebut diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti mengenai status kepegawaiannya.

Klungkung Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat 2019

Diberi Upah 50 Ribu, Pemuda Pengangguran Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba di Denpasar

“Semua kepala pasar kontrak, gak ada yang PNS, dan gak ada masa jabatannya karena sama seperti pegawai kontrak lainnya. Jadi untuk statusnya nanti bergantung keputusan di BKPSDM,” tandasnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Tabanan, I Wayan Sugatra menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh kepala pasar yang notabene statusnya pegawai kontrak.

Sugatra menegaskan, hal tersebut harus menunggu keputusan kepolisian terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada OPD yang membidangi yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan.

“Sampai saat ini kami belum dapat laporan penahanan secara resmi dari OPD yang menangani. Sebelum ada laporan secara resmi, kami belum berani menindaklanjuti karena tak berdasar,” jelasnya.

Setelah ada laporan resmi disampaikan, kata dia, baru akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM mengenai statusnya saat ini yang menjadi pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan atau di bawah Disperindag Tabanan.

“Memang ada mekanisme untuk hal tersebut, mulai dari laporan, kemudian dipelajari, dan sampai ke pengambilan keputusan untuk yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya, I Made Dodi Artawan (38) menjadi korban penganiayaan di Banjar Dinas Kayupuring, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Edarkan Narkoba, Tiga Kurir Diringkus Polresta Denpasar

Berkunjung ke Alam Sambangan, Obyek Wisata Instagramable yang Menawarkan Berbagai Fasilitas

Dodi mengerang kesakitan karena dipukul pada bagian pipinya oleh Kepala Pasar Pupuan, Gede Andre Suardana Putra (51).

Pemukulan tersebut ditenggarai karena masalah utang piutang antara korban dan pelaku.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang duduk santai dan mengobrol di sebuah tempat di wilayah Banjar Kayupuring.

Tiba-tiba saja, pelaku Andre Suardana ini datang dan memukul korban dari arah belakang.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 kali di bagian pipi kirinya.

Saat itu, korban Dodi ini mengira seorang temannya sedang bercanda, namun ketika menoleh ternyata yang memukul adalah pelaku.

Diduga karena sempat ada masalah, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pupuan.

Dalam keterangan korban, ia mengaku merasakan sakit pada pipinya, sehingga disarankan untuk melakukan visum.

"Motif yang digunakan pelaku untuk memukul korban adalah bermula dari masalah utang piutang," ujar Kapolsek Pupuan, AKP I Kadek Ardika, Senin (18/11/2019).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved