30.265 Kendaraan di Bangli Tunggak Pajak, Animo Warga Rendah & Tak Terpengaruh Pemutihan
Kanit Regiden Polres Bangli, Iptu Balik Sujaya memaparkan, kendaraan bermotor yang masih nunggak pajak di Kabupaten Bangli mencapai 30.265 unit
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bangli masih tergolong tinggi.
Terhitung sejak lima tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor yang nunggak pajak mencapai puluhan ribu unit.
Kanit Regiden Polres Bangli, Iptu Balik Sujaya memaparkan, jumlah kendaraan bermotor yang masih nunggak pajak di Kabupaten Bangli mencapai 30.265 unit.
Ini merupakan jumlah dalam lima tahun terakhir.
"Yang paling mendominasi adalah tunggakan pajak yang berstatus aktif diragukan. Jumlahnya mencapai 15.927 unit. Ini dikarenakan dia sudah lewat dari tiga tahun tidak membayar pajak," ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Walaupun pemutihan denda pajak akan segera berakhir per tanggal 6 Desember mendatang, Balik mengungkapkan, tidak ada kenaikan signifikan terhadap animo masyarakat untuk mendatangi Kantor Samsat Bangli.
Kondisi tersebut lantaran adanya samsat online yang memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak di sekitar tempat tinggalnya.
Beda dengan tahun sebelumnya, dalam tiga bulan terakhir antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup meningkat
"Ini dikarenakan tunggakan pajaknya hanya satu sampai empat tahun, dan belum perlu mengganti STNK. Sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan di tempat lain," katanya.
Iptu Balik menegaskan, pihaknya telah berupaya menyosialisasikan pada masyarakat untuk tertib membayar pajak.
Demikian juga dengan adanya pemutihan denda yang disosialisasikan melalui pemasangan baner di masing-masing kecamatan.
"Kami juga telah bekerja sama dengan badan pendapatan Provinsi Bali untuk melakukan door to door ke masing-masing penunggak pajak di tiap kecamatan. Memang sampai saat ini belum signifikan juga yang datang ke Kantor Samsat Bangli," ungkapnya.
Registrasi Dihapus Jika Nunggak 7 Kali
Masyarakat diminta untuk sadar membayar pajak kendaraannya. Kanit Regiden Polres Bangli, Iptu Balik Sujaya mengatakan, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama tujuh tahun akan dilaksanakan penghapusan registrasi kendaraan.
"Ini sesuai pasal 74 ayat 2 UU 22 tahun 2009 dan pasal 110 ayat 3 dan 114 ayat 2 peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2012. Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali sehingga tidak dapat dioperasionalkan," tandasnya. (*)