Perlu Sinergitas Desa, Forkom Perbekel Sambut Baik Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
“Ini bisa memanfaatkan teba (pekarangan belakang rumah) kembali sebagai tempat pengelolaan sampah rumah tangga,” tandasnya.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, selain mendapat apresiasi dari unsur pelaku dan insan pariwisata, juga mendapat tanggapan positif dari Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel se-Bali.
Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel se Bali, I Gede Pawana menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Bali, Wayan Koster dengan menerbitkan pergub agar persoalan sampah bisa diselesaikan di wilayah masing-masing, terutama di tingkat desa, baik desa adat maupun desa dinas.
Bahkan pihaknya, bersama bendesa adat se-Bali akan menggelar saba (pertemuan) untuk membangun sinergitas dalam mencari solusi atas permasalahan sampah di Bali.
• Anak Laki Satu-satunya Derita Gangguan Jiwa, Nyoman Gendri Pikul Beban Berat di Usia Senja
• Tidak Hanya Turunkan Berat Badan dan Tingkatkan Kesehatan Jantung, Ini Manfaat Lain Diet Keto
“Ke depan, kita akan membangun sinergitas dan ada saba tanggal 25 November khusus membahas penanganan sampah,” kata Pawana di Denpasar, Kamis (21/11/2019).
Di desa dinas, pihaknya akan membagi tugas dengan desa adat untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah ini.
Jadi akan dibangun sinergitas dua kekuatan untuk menangani sampah, baik di desa adat maupun desa dinas.
“Mudah-mudahan 2021 desa (dinas) bisa menganggarkan. Harapannya tanah bisa disiapkan desa adat, kemudian masalah pembiayaan dan penanganannya bisa diselesaikan desa (dinas) melalui anggaran yang ada di desa (dinas),” ujarnya.
• Beredar Kabar Bripka Damianus Hera dan Istri Disandera, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Kepolisian
• Seonggok Sarang Tawon Raksasa Viral, Satu Siswa SD Tewas Tersengat, Petugas Damkar pun Dikerahkan
Saat ini, kata dia, Badung lebih awal mencanangkan program pengelolaan sampah secara mandiri, di mana pengelolaan sampahnya mulai digerakkan di tingkat desa.
Selanjutnya, kalau sinergitas ini dibangun di seluruh Bali, Pawana memprediksi permasalahan sampah pada tahun 2021 sudah selesai karena setiap desa sudah membangun sistem pengelolaan sampahnya dengan baik.
Di samping itu, pihaknya akan mendorong penyusunan pararem tentang pengelolaan sampah di tingkat desa adat.
Dalam pararem itu, bisa mengatur sistem pembuangan sampah, serta pemilahan antara sampah organik dan organik.
• Mengaku Suka, Siswa SMK Diam-diam Masuk Kamar Gurunya yang Sedang Tidur, Langsung Menjerit
• Sukses, The Biggest AREBI Real Estate Summit 2019 Dihadiri 800 Broker Properti
“Ini bisa memanfaatkan teba (pekarangan belakang rumah) kembali sebagai tempat pengelolaan sampah rumah tangga,” tandasnya.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Universitas Udayana Dr. Ni Luh Kartini mengatakan pengolahan sampah di rumah tangga bisa menggunakan sistem komposter.
Sistem komposter ini bisa menggunakan media drum.
Selanjutnya sampah-sampah organik dibuang ke sana. Jika sudah penuh, drum tersebut bisa dibawa ke lapangan, dan bisa bekerja sama dengan petani agar dapat digunakan sebagai pupuk.