Timbulan Sampah 4.281 Ton Per Hari, Pemprov Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber  

Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Jumpa Pers - Suasana jumpa pers terkait Penandatanganan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Peraturan Gubernur ini diyakini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah-sampah sejenisnya.

 
Koster menyebut jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4,281 ton/hari.

Dari jumlah tersebut, yang sudah tertangani dengan baik sejumlah 2,061 ton/hari  atau 48 persen.

“Dari sampah yang tertangani ini, hanya 4 persen atau 164 ton/hari yang di daur ulang dan 1,897 ton/hari atau 44 persen yang dibuang ke TPA,” kata Koster saat menggelar jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/11/2019).

Keluarga Besar Bali United Berduka, Lelhy Spasojevic Tinggalkan Anak-Anak yang Masih Kecil

Bule Prancis Ketahuan Mencuri Dua Botol Vodka di Supermarket Ubud, Akhirnya Begini

Sedangkan,  sampah yang belum tertangani dengan baik mencapai 2,220 ton/hari atau 52 persen.

Adapun sampah-sampah yang belum tertangani dengan baik ini, seperti dibakar 19 persen, dibuang sembarangan ke alam 22 persen, serta terbuang ke saluran air 11 persen.

“Oleh karena itu pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber."

"Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, sampah-sampah itu semestinya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu  dari pengolahan sampah saja.

Apalagi kondisi TPA di kabupaten/kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan sebagainya.

UPDATE CPNS 2019 BKN: Kemenkumham Pelamarnya Capai 200 Ribu, 5 Instansi Ini Masih Kosong Pelamar

Kolaborasi Telkomsel & Amman Mineral, Siapkan 500 Pelajar Sumbawa Barat Hadapi Era Industri 4.0

Di sisi lain  setiap keluarga diimbau berperan aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Antara lain dengan menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam dan membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai. 

Selain itu juga dengan menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit sampah, memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah dan/atau fasilitas pengolahan sampah (FPS), mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.

“Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan tertentu bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan desa adat dan/atau desa/kelurahan,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. 

Tiga Anak Punk Diamankan Satpol PP, Diminta Hafalkan Pancasila

Dari Cedera hingga Penyakit Serius, Tanda di Balik Kesemutan yang Perlu Diwaspadai

Menurutnya, desa adat juga harus bersinergi melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan/atau TPA.

 
Peran desa adat dalam pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat untuk menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat, melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig/pararem desa adat.

“Dalam mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan budaya hidup bersih, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menempatkan sampah pada tempatnya, menggunakan barang dan/atau kemasan yang meminimalisir sampah; dan/atau mengelola sendiri sampah yang dihasilkan,” imbaunya.

Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, di guna ulang dan dimanfaatkan kembali, dengan menunjuk bank sampah unit, bank sampah sektor, dan/atau bank sampah induk di setiap kabupaten/kota sebagai Fasilitas Penampungan Sementara.

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Kemkominfo Gelar Bimtek Bagi 200 PPID Wilayah Jawa dan Bali

Gubernur Koster Tetapkan UMK Bali 2020, di Tabanan Upah Naik 8,51 Persen Menjadi Segini

Dalam ksempatan itu, dia juga mengajak generasi millenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan budaya hidup bersih. Budaya hidup bersih harus menjadi lifestyle.

“Saya sungguh gembira karena makin banyak generasi millenial, anak muda dan sekeha teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved