UMK Bali 2020
UMK Bali Naik 8,51 Persen, Federasi Serikat Pekerja Sebut Standar Upah Layak Masih Jauh dari Harapan
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali sebesar 8,51 persen baru saja ditetapkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kamis (21/11/2019).
Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali sebesar 8,51 persen baru saja ditetapkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kamis (21/11/2019).
Untuk UMP Kota Denpasar sendiri pada tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp 2.770.300, naik sebesar 217.300 (8,51 persen) dari UMK 2019 sebesar Rp 2.553.000.
Sementara, UMP terbesar masih dipegang oleh Kabupaten Badung yakni sebesar 2.930.092 dari sebelumnya Rp 2.700.297.
Kendati begitu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali masih menilai jumlah kenaikan UMK ini terbilang masih jauh dari kata layak.
Sekretaris, FSPM Ida I Dewa Made Budi Darsana menegaskan meski ada kenaikan, saat ini jumlah besaran upah di Bali masih saja tertinggal dengan daerah lain yang setara seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain.
''Kalau bicara soal standar hidup layak kita ya masih jauh. Sudah seharusnya upah kita minimal sama dengan Jakarta,'' katanya dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (21/11/2019).
• Bupati Giri Prasta Ikut Deklarasikan Gerakan Penyelamatan Aset negara Se-Provinsi Bali
• Mengaku Suka, Siswa SMK Diam-diam Masuk Kamar Gurunya yang Sedang Tidur, Langsung Menjerit
• Mayat Janda Asal NTT Mengambang di Pantai, Wajah Penuh Lebam, Pelaku Diduga Kuat Sang Pacar
FSPM masih berharap agar gubernur dapat memberikan keputusan terbaik kepada para pekerja mewujudkan kesejahteraan bersama.
Ke depan, FSPM masih akan berupaya memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dalam rapat peninjauan kembali dewan pengupahan tahun 2020 mendatang.
Angka kenaikan tersebut merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
''Karena kalau kenaikan ini kan memang surat edaran dari pusat dan memang harus naik. Tapi kalau dilihat kenyataan kan, upah segitu masih belum layak,'' katanya.
Ke depan, pihaknya masih akan terus mengawal pelaksanaan UMK tahun 2020 ini di perusahaan-perusahaan yang ada di Denpasar dan kabupaten lainnya.
Hingga saat ini, FSPM belum pernah mendengar ada perusahaan yang mangkir tidak melaksanakan ketentuan UMK ini.
• Sukses, The Biggest AREBI Real Estate Summit 2019 Dihadiri 800 Broker Properti
• Dana Desa dari APBN Naik 7,6 Persen, Desa Pelaga dan Belok Sidan Kecipratan di Atas Rp 2 Miliar
• Jadwal Lengkap Timnas U-19: 20 Pemain Andalan Indra Sjafri, Debut Lawan Thailand Jadi Tolok Ukur
''Sampai saat ini kita belum pernah ada perusahaan yang melakukan penangguhan upah,'' ungkapnya.
Jika memang ada, FSPM mengimbau para pekerja bergerak cepat melapor ke pihak pengawas ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, besaran UMK ini sesuai dengan usulan tiap daerah yang berdasar pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional sebesar 3.39 persen dan pertumbuhan produk domestik brutotahun 2019 sebesar 5.12 persen.