UMK Bali 2020
UMK Bali Naik 8,51 Persen, Federasi Serikat Pekerja Sebut Standar Upah Layak Masih Jauh dari Harapan
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali sebesar 8,51 persen baru saja ditetapkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kamis (21/11/2019).
Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi menerangkan untuk penerapan UMK ini nantinya harus wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan baik swasta maupun pemerintahan.
• Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode Skenarionya Diungkap Pimpinan MPR
• UMK Badung Tahun 2020 Rp 2.930.092, 20% dari 5.000 Perusahaan di Badung Belum Membayar Sesuai UMK
"Seharusnya tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini ada saja yang membandel dengan menggaji karyawan di bawah UMK," katanya.
Walaupun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan kepada perusahaan swasta.
Sebab, mereka memiliki aturan tersendiri sesuai dengan kesepakatan yang mereka jalin dengan karyawan.
"Namun ini wajib dilaksanakan karena menjadi sebuah aturan. Kalau misalnya ada yang tidak menerapkan, hal itu menjadi tanggung jawab mereka nantinya," imbuhnya. (*)