UMK Bali 2020
UMK Badung Tahun 2020 Rp 2.930.092, 20% dari 5.000 Perusahaan di Badung Belum Membayar Sesuai UMK
UMK di kabupaten Badung di tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 sehingga naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kini sudah ditetapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Bahkan khusus di Kabupaten Badung besaran UMK sudah dipastikan akan mengalami peningkatan.
Peningkatannya pun mencapai 8,51 persen sesuai dengan acuan ketentuan PP No 78 tahun 2015.
UMK di kabupaten Badung di tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 sehingga naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Kenaikan itu pun sudah dalam kesepakatan bersama yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan penetapan UMK dari Provinsi dilakukan hari ini Kamis, (21/11/2019).
• UMK Bangli Tahun Depan Naik, 220 Perusahaan di Bangli Belum Terapkan Upah Sesuai UMK
• UMK Klungkung dan Buleleng Sama, Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK Disanksi Rp 50 Juta
Hanya saja secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat dari Provinsi.
“Memang sudah ditetapkan. Namun kami belum mendapat surat secara resmi,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (21/11/2019).
Ida Bagus Oka mengatakan, jika sudah ada penetapan UMK perusahaan wajib mematuhinya.
Hanya saja jika tidak bisa membayar sesuai UMK, perusahaan itu pun wajib melakukan penangguhan.
Penanguhan yang dilakukan dilakukan sepuluh hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan.
“UMK kan sudah ditetapkan, Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat ke kita untuk mengajukan penangguhan,” katanya.
Ditanya apakah ada perusahaan di Badung yang membayar upah karyawan di Bawah UMK, Ida Bagus Oka menjawab normatif.
Bahkan katanya selama ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.
“Selama ini sih belum ada yang mengajukan penangguhan. Jadi secara normatif kan tidak ada,” ungkapnya