UMK Bali 2020
UMK Badung Tahun 2020 Rp 2.930.092, 20% dari 5.000 Perusahaan di Badung Belum Membayar Sesuai UMK
UMK di kabupaten Badung di tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 sehingga naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dengan sudah ditetapkannya besaran UMK tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung.
• Gubernur Koster Tetapkan UMK Bali 2020, di Tabanan Upah Naik 8,51 Persen Menjadi Segini
• UMK Klungkung 2020 Ditetapkan Rp 2,5 juta, Pekerja Nilai Ini Hanya Sebatas Angka
Bahkan pihaknya berharap semua perusahaan membayar upak pekerja sesuai UMK.
“Untuk sosialisasi kita akan lakukan di awal Bulan Desember kepada semua perusahaan. Bahkan setelah ditetapkan kita akan lakukan sidak ke perusahaan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya di Kabupaten Badung terdapat 5.000 lebih perusahaan yang wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK.
Namun jika tidak membayar sesuai UMK pihaknya mengaku akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.
“Mekanisme mereka perusahaan wajib membayar UMK, kalau tidak nanti kita lakukan pembinaan. Selain itu, kalau merasa tidak bisa mereka harus melakukan penangguhan agar perusahaan mereka tetap jalan,” akunya.
Disisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, SH dengan tegas mengatakan di kabupaten Badung masih ada perusahaan yang membayar upah di Bawah UMK.
Hal itu pun karena perusahaan belum bisa membayar sesuai yang sudah ditetapkan.
“Kalau di Badung ada perusahaan yang masih bayar upah tidak sesuai dengan UMK. Hanya saja ada dasar hukumnya, dengan catatan mereka harus membuat surat dasar-dasar mereka tidak melaksanakan upak sesuai dengan UMK. Atau intinya melakukan penangguhan,” bebernya.
Wayan Suyasa mengaku data tersebut sejatinya ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Pasalnya setiap tiga bulan pihaknya ke lapangan untuk melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang ada di Badung.
“Kita pertriwulan melakukan sidak, perusahaan itu menerapkan apa tidak sesuai UMK,” katanya.
Suyasa yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung menegaskan seharusnya UMK tersebut adalah grade perusahaan dari 0 hingga 1 tahun.
• Soal Bali Masuk No List Media Fodor’s Travel, Koster Sebut Itu Ulah Pesaing
• Bali No List 2020, Berpikir Dampak hingga Koreksi Bagi Pariwisata Pulau Dewata
Sehingga pihaknya menegaskan perusahaan wajib membayarkannya.
“Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tau banyak perusahaan tidak semua berserikat,” jelasnya.