Belum Siap Menjadi Lelaki, Putri Natasiya Batal Jadi Ahmad, Hakim Langsung Tutup Persidangan

Putri Natasiya (19) batal mengganti kelamin dan mengubah identitasnya menjadi laki-laki lewat operasi ganti kelamin

Editor: Eviera Paramita Sandi
zoom-inlihat foto Belum Siap Menjadi Lelaki, Putri Natasiya Batal Jadi Ahmad, Hakim Langsung Tutup Persidangan
Suara.com
Kuasa hukum Putri Natasiya, Irwan Santoso SH menunjukkan surat kuasa permintaan kliennya untuk pembatalan penetapan perubahan status kelamin.

TRIBUN-BALI.COM - Putri Natasiya (19) batal mengganti kelamin dan mengubah identitasnya menjadi laki-laki lewat operasi ganti kelamin setelah resmi mencabut permohonan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Terkait hal itu, Majelis Hakim diketuai Sigit Sutriyono resmi menghentikan sidang tersebut pada Rabu (20/11/2019).

Dalam persidangan, Irwan Hadi selaku kuasa hukum pemohon menyatakan mencabut permohonan yang diajukan Putri Natasiya lantaran belum siap dengan bukti bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang ke empat ini.

“Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut,” kata Irwan seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (21/11/2019).

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

"Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," kata hakim sembari menutup sidang.

Seusai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.

"Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian, kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti bukti. Karena ini permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda.

Saat dilahirkan, Putri berkelamin perempuan, namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN.

Organ wanitanya tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya yang lebih berkembang.

Salam sehat. Gondongan ternyata dapat menginfeksi testis pria.

Kondisi ini disebut juga nyeri testis atau dengan istilah lain yaitu orkitis.

Menurut medis orkitis adalah sebuah kondisi peradangan yang bisa terjadi pada salah satu atau kedua testis sekaligus.

Hal ini bisa terjadi dikarenakan tidak pernah divaksin MMR, melakukan hubungan seksual dengan penderita penyakit menular seksual, berganti – ganti pasangan. 

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved