19.409 Unit Kendaraan di Karangasem Menunggak Pajak

Tunggakan pajak kendaraan di Karangasem hingga November 2019 mencapai 19.409 unit.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/ Saiful Rohim
Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tunggakan pajak kendaraan di Karangasem hingga November 2019 mencapai 19.409 unit.

Tunggakan ini meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, dengan masa tunggakan satu hingga tiga tahun lebih.

Nominal tunggakan tergantung jenis kendaraan serta lamanya masa penunggakan.

Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya menjelaskan, nominal tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat sekitar Rp 2.795.177.154.

Tunggakan menurun dibanding tahun sebelumnya.

Mengingat banyak masyarakat yang bayar pajak saat ada penghapusan sanksi.

"Total jumlah potensi kendaraan yang aktif tunggakan capai 29.461, nominalnya sekitar Rp 9.461.009.154. Petugas terus berusaha menagih tunggakan, dan sampai skarang baru 10.054 yang bayar tunggakan pajak kendaraan," jelas Nyoman Adi , Jumat (22/11/2019).

Banyaknya tunggakan pajak kendaraan dikarenakan minimnya kesadaraan masyarakat untuk bayar pajak.

Ada juga karena tak memiliki uang.

Serikat Pekerja Jembrana Akan Ikut Sosialisasi Kenaikan UMK

Keluarga Cukup Serahkan Akta Kematian, Disdukcapil Anggarkan Setengah Miliar untuk Santunan

Suguhan Tari Kecak Batu Bolong Ditemani Sunset di Pantai Yeh Gangga

Untuk diketahui, tunggakan pajak paling tinggi yakni Kecamatan Karangasem, Abang, Kubu, Manggis, Selat dan Bebandem.

Nyoman Adi menambahkan, petugas akan terus berupaya menagih tunggakan dan menekan jumlah tunggakan pajak.

Satu diantaranya dengan menggandeng perbekel dan kepala dusun di Karangasem.

Tiap perbekel akan diberi surat isi tunggakan pajak dari warga.

"Sanksi moral untuk warga yang nunggak," katanya.

Selain itu kata Nyoman Adi, petugas samsat juga melakukan program door to door khusus ke rumah penunggak pajak.

Warga diberi pemahaman, serta meminta pembayaran pajak.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari oleh dua tim.

Petugas sering mengelar razia gabungan dan samsat keliling.

"Kita juga terus lakukan sosialisasi lewat baliho, pamflet, brousur, program kepolisian serta pemerintah daerah," tambah Nyoman Adi.

Ia berharap tunggakan pajak dapat berkurang usai pembinaan dan sosialisasi oleh petugas.

Wajib pajak diharapkan turut mensukseskan kegiatan ini.

Untuk diketahui, target pajak kendaraan di Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp 58.976.366.213,.

Sedangkan realisasinya sekitar Rp 56.704.573.265.

Untuk pajak bea balik nama kendaraan target Rp 56.882.753.871 dan baru terealisasi Rp 54.850.019.000.

"Kita optimis mencapai target," tambhnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved