Serikat Pekerja Jembrana Akan Ikut Sosialisasi Kenaikan UMK
sosialisasi nantinya, tidak hanya pengusaha tapi juga wakil pekerja dan serikat pekerja diikutsertakan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Serikat Pekerja Jembrana Akan Ikut Sosialisasi Kenaikan UMK
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Gubernur Bali I Wayan Koster telah memutuskan upah minimum Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.557.102.
Atas hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, meminta untuk ikut dalam sosialisasi.
Sebab, dalam sosialisasi itu nanti, sekaligus pengawasan terhadap perusahaan atau pengusaha di Jembrana.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman mengatakan, untuk UMK tahun 2020, setelah keputusan Gubernur itu, tahapannya akan disosialisasikan ke stakeholder.
Domainnya ada di Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jembrana.
Hanya saja, dalam sosialisasi nantinya, tidak hanya pengusaha tapi juga wakil pekerja dan serikat pekerja diikutsertakan.
"Dalam konteks penerapan itu ada pengawasan. Pengawasan ada di Dinas Tenaga Kerja provinsi, dan di Jembrana sudah ada penyidiknya. Kami akan melakukan monitoring. Selama ini oleh tripartit akan membicarakan itu (pengawasan)," ucapnya, Jumat (22/11/2019).
• Keluarga Cukup Serahkan Akta Kematian, Disdukcapil Anggarkan Setengah Miliar untuk Santunan
• Suguhan Tari Kecak Batu Bolong Ditemani Sunset di Pantai Yeh Gangga
Sukirman berharap SK Gubernur Bali itu bukan hanya kertas, tapi dilaksanakan oleh perusahaan.
Sesuai UU 81 memberikan upah yang layak mengacu pada PP 78 pasal 41 tentang upah minimum sesuai inflasi dan pendapatan domestik ialah 8,51 persen.
"Memang wajib dilaksanakan dan diberikan upah layak itu pada pekerja. Manakala ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan para buruh, bisa segera memberikan informasi. Bahwa perusahaan itu belum membayar upah minimum. Nanti bisa untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Ketika perusahaan, sambungnya, tidak memberikan UMK, maka melanggar UU 13 pasal 209 tahun 2003, dan masuk pidana.
Di mana UU Ketenagakerjaan itu mengatur pembinaan normatif sanksi dan hak.
"Jadi intinya (pekerja) untuk segera melaporkan," imbuhnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan UMP Provinsi Bali sebesar Rp 2.449.000.