Eks Ketua Kadin Bali Dihukum Lebih Berat Setelah Banding, Pengacara Singgung Anak Mantan Gubernur
Pengacara terdakwa menyinggung soal belum ditetapkannya anak mantan gubernur Bali sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
"Di satu sisi dia menyebut pekerjaan belum tuntas, tapi di sisi lain dia menyatakan bahwa minta pembayaran. Jadi kekurangan Rp 14 miliar diminta. Artinya itu menunjukan bahwa sangat aneh dan putusan tiga tahun itu menurut saya sangat tepat," Imbuh Agus Sujoko.
Terkait pengajuan upaya kasasi yang akan ditempuh Alit, pihaknya mengatakan itu adalah hak Alit.
Agus Sujoko menegaskan akan menunggu putusan kasasi dari MA. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan uang kliennya.
"Setelah ada putusan kasasi dari MA dan berkekuatan hukum tetap, kami akan melakukan upaya hukum terhadap orang-orang yang belum mengembalikan uang kepada klien kami. Yang sudah mengembalikan kan baru Made Jayantara, yang lainnya belum mengembalikan. Termasuk Sandoz belum mengembalikan," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-ketua-kadin-bali-aa-ngurah-alit-wiraputra-diadili.jpg)