Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Eks Ketua Kadin Bali Dihukum Lebih Berat Setelah Banding, Pengacara Singgung Anak Mantan Gubernur

Pengacara terdakwa menyinggung soal belum ditetapkannya anak mantan gubernur Bali sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (17/6/2019). Ia diadili terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. 

"Di satu sisi dia menyebut pekerjaan belum tuntas, tapi di sisi lain dia menyatakan bahwa minta pembayaran. Jadi kekurangan Rp 14 miliar diminta. Artinya itu menunjukan bahwa sangat aneh dan putusan tiga tahun itu menurut saya sangat tepat," Imbuh Agus Sujoko.

Terkait pengajuan upaya kasasi yang akan ditempuh Alit, pihaknya mengatakan itu adalah hak Alit.

Agus Sujoko menegaskan akan menunggu putusan kasasi dari MA. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan uang kliennya.

"Setelah ada putusan kasasi dari MA dan berkekuatan hukum tetap, kami akan melakukan upaya hukum terhadap orang-orang yang belum mengembalikan uang kepada klien kami. Yang sudah mengembalikan kan baru Made Jayantara, yang lainnya belum mengembalikan. Termasuk Sandoz belum mengembalikan," ujarnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved