Eks Ketua Kadin Bali Dihukum Lebih Berat Setelah Banding, Pengacara Singgung Anak Mantan Gubernur
Pengacara terdakwa menyinggung soal belum ditetapkannya anak mantan gubernur Bali sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding yang diajukan AA Ngurah Alit Wiraputra (50) terkait kasus pengurusan perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
Akibat putusan ini PT Denpasar menaikan putusan terhadap mantan Ketua Kadin Bali ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya majelis hakim pada tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Alit.
Jaksa yang menangani perkara ini yakni Jaksa Paulus Agung membenarkan, bahwa PT Denpasar menaikan putusan kepada Alit Wiraputra menjadi tiga tahun.
Bahkan, menurut informasi di kejaksaan, atas naiknya putusan itu pihak Alit Wiraputra bakal mengajukan upaya hukum kasasi.
"Infonya dia (Alit Wiraputra) langsung mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya, Senin (25/11/2019).
• Sandoz Diminta Klarifikasi Aliran Dana Perizinan, Dugaan Korupsi Rencana Perluasan Pelabuhan Benoa
• Dewan Ngambek? Rapat Anggaran di Badung hanya Dihadiri 2 Anggota, Pembahasan Ditunda
Kuasa hukum Alit Wiraputra yaitu Tedy Raharjo juga membenarkan PT Denpasar menaikan vonis menjadi tiga tahun terhadap kliennya.
Menurutnya, putusan hakim PT Denpasar sangat subyektif. "Yang menjadi landasan hakim menaikkan hukuman pertimbangannya agar ada rasa keadilan bagi masyarakat. Bagi saya rasa keadilan sangat subyektif sifatnya," jelasnya saat dikonfirmasi.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dalam memori kasasi saya akan menjelaskan, apakah dengan tidak ditetapkannya Sandoz, Candra Wijaya, Made Jayantara yang menerima uang sebagai tersangka, itu memenuhi rasa keadilan. Justru di sana letak ketidakadilan. Mestinya bersama-sama, ada permufakatan jahat di sana. semua ini diatur," tegas Tedy.
Lebih lanjut dijelaskanya, perbuatan pidana dalam perkara ini tidak selesai. "Karena di sana ada perjanjian dan ada tenggang waktunya mengenai perizinan. Itu sudah diajukan oleh klien saya dan ada jawaban dari gubenur Bali (Made Mangku Pastika) belum dapat dikabulkan. Bukan berarti tidak dapat dikabulkan. Kenapa belum dikabulkan, karena belum ada survei untuk Amdal dan sebagainya," papar Tedy.
Menurut Tedy, dari sana lah muncul pengambil alihan. Padahal saat diambil alih kliennya (Alit Wiraputra) telah lebih dulu bekerja. "Perbuatan pidana belum selesai, kecuali tidak dapat dikabulkan. Itu kan perjanjian saling pengertian. Ketika batas waktu yang telah ditentukan selama enam bulan, maka salah satu ingkar janji lebih dari enam bulan apakah bukan namanya cidera janji. Ini kasus bukan pidana ini murni perdata, kalau hakim lebih jeli," ucapnya.
"Di persidangan Jayantara dan Sandoz (anak mantan gubernur Bali Mangku Pastika) mengaku menerima uang, kenapa hakim tidak menetapkan mereka sebagai tersangka. Apakah itu memenuhi rasa keadilan. Justru ini lah yang mencederai rasa keadilan klien saya. Bagi saya kasasi adalah jalan yang terbaik bagi klien saya," sambung Tedy.
Di pihak lain, kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar yakni Agus Sujoko putusan PT Denpasar terhadap Alit Wiraputra sudah sesuai harapannya.
"Menurut saya putusan PT Denpasar sudah sesuai dengan harapan kami. Saya juga mendengar bahwa pekerjaan Alit belum tuntas. Tapi jangan lupa, dia pernah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap klien kami. Jadi dia gugat perdata dan gugatannya tidak dapat diterima,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-ketua-kadin-bali-aa-ngurah-alit-wiraputra-diadili.jpg)