Forum Perbekel Denpasar Desak Penerapan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Dibarengi Sanksi
Bila penerapan Pergub ini diikuti sanksi penanganan sampah plastik di Bali pasti akan dapat diatasi kata Wijaya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (25/11/2019) bertempat di Kantor Walikota Denpasar digelar sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Sosialisasi ini digelar Biro Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang dihadiri komunitas peduli sampah, PD Pasar Kota Denpasar dan Forum Perbekel Kota Denpasar.
Dalam sosialisasi tersebut, mencuat usulan agar ada sanksi bagi pelanggar Pergub sehingga pelaksanaan Pergub ini bisa berjalan dengan baik.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Perbekel Se-Kota Denpasar yang juga Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra.
"Bila penerapan Pergub ini diikuti sanksi penanganan sampah plastik di Bali pasti akan dapat diatasi," kata Wijaya.
Sebagai pemimpin yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, pihaknya mengaku terus melakukan berbagai kegiatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan plastik misalnya dalam kegiatan jual beli.
Ia menambahkan pengurangan penggunaan sampah plastik ini juga sudah seharusnya melibatkan desa adat.
• Sidak TPA Suwung, Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Bali Angkat Bicara
• Kiamat Sampah Bisa Datang Lebih Cepat di TPA Suwung, Ini yang Harus Dilakukan Segera
Mengingat warga adat sangat patuh terhadap desa adat.
"Untuk menangani sampah plastik juga harus ada solusi bagaimana caranya mau mengurangi penggunaan plastik. Salah satunya seperti di Desa Padangsambian Klod sangat terbatas lahan untuk untuk penyedian lahan tempat pembuangan sampah sementara," katanya.
Wijaya juga berharap ada ijin pemanfaatan lahan yang dimiliki Provinsi Bali yang ada di wilayah Desa Padangsambian Klod untuk melakukan pemilahan sampah.
Desakan untuk pembuatan sanksi bagi pelanggar juga dikemukakan Ketua Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta atau Komang Bemo.
"Ya, jangan hanya buat peraturan saja, tapi harus ada sanksi dong. Kalau mau melaksanakan Pergub ini memang harus diikuti dengan sangsi," katanya.
Komang Bemo juga meminta, dalam melakukan sosialisasi harus menyentuh masyarakat terbawah.
Hal ini dikarenakan pengguna kantong plastik dan yang mampu memaksimalkan pengurangan kantong plastik adalah masyarakat itu sendiri.
"Selama ini sosialisasi yang dilaksanakan tidak sampai pada masyarakat terbawah. Terlebih lagi tidak diikuti oleh sanksi, bagaimana mau berhasil,' tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tumpukan-sampah-di-tpa-suwung.jpg)