Kiamat Sampah Bisa Datang Lebih Cepat di TPA Suwung, Ini yang Harus Dilakukan Segera
Volume sampah yang datang tidak jelas, SOP tidak dijalankan, artinya memperpendek daya tampung TPA yang notabene sudah overload
Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Daya tampung TPA Suwung Denpasar makin menyempit, ruang terbuka di area ini makin terdesak dengan pasokan sampah yang volumenya terus berlipat ganda.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mencatat sampah dari Denpasar yang masuk ke TPA Suwung Denpasar mencapai 200 ton setiap harinya. Sampah ini beragam dari sampah plastik hingga sampah rumah tangga,
Jumlah ini akan berlipat-lipat menjadi 500 ton jika ada hari keagamaan serta perayaan besar lainnya di Denpasar seperti tahun baru misalnya.
Angka ini juga akan makin membengkak jika TPA Suwung menerima kiriman sampah dari luar Denpasar seperti yang sebelumnya terjadi.
Beban ini akan makin parah lantaran janji pemerintah pusat serta Pemprov Bali yang bakal membangun proyek pengelolaan sampah tak kunjung dilakukan.
Wacana pengelolaan sampah itu bakal jadi bencana jika tak kunjung direalisasikan segera. Tanah lapang di TPA Suwung kini pun makin terhimpit, ancaman kiamat sampah bisa makin cepat terjadi di wilayah Suwung, Denpasar.
Untuk menghindari TPA yang makin overload, maka aturan ketat kini diterapkan bagi pihak-pihak yang akan membuang sampah di TPA Suwung, Denpasar.
Apa aturan itu?
Pada Minggu hari ini puluhan prajuru Banjar Adat Pesanggaran dan Suwung Batan Kendal Denpasar, Bali menggelar sidak ke TPA Suwung pada Minggu (24/11/2019).
Mereka melakukan sidak dengan meminta surat rekomendasi pembuangan sampah asli dari kepala lingkungan atau wilayah kerjanya kepada para sopir pengangkut sampah yang membuang sampah ke TPA Suwung, Denpasar.
Namun dari sidak tersebut ditemukan ada yang hanya membawa surat fotokopi surat dan ada pula yang tidak membawa.
Sopir yang tidak membawa surat rekomendasi atau hanya membawa fotokopian saja diminta kembali dan membawa surat rekomendasi asli.
Hal ini dilakukan guna mengetahui kejelasan wilayah mana saja yang membuang sampah ke TPA Suwung sehingga tak ada pelanggaran.
Dalam surat rekomendasi tersebut juga harus dicantumkan nomor polisi mobil pengangkut sampah. Seorang pembuang sampah dengan mobil pikap, Hendry dari Pemogan, Denpasar harus berbalik arah karena dirinya tak membawa surat rekomendasi.
Ia mengaku tak memililiki surat rekomendasi tersebut. "Saya buang sampah dari sekolah, belum punya surat rekomendasi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-yang-digelar-prajuru-banjar-adat-pesanggaran-dan-suwung-batan-kendal-di-tpa-suwung.jpg)