Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade
Petani Selasih Gianyar Ajukan 4 Permintaan, Mediasi Alot & Pembuldoseran Diminta Stop Dulu
Mediasi antara PT. URDD dan Serikat Petani Selasih (SPS) Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan kembali digelar, Minggu (24/11).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
“Polisi jangan berbenturan dengan adat. PT juga mohon hargai adat. Untuk meredam konflik, tolong rem dulu (aktivitasnya). Kita berikan waktu ke PT untuk rapat internal.
Polisi ditarik. Kalau dua hari ada keputusan, silakan lanjut. Kalau misalnya belum ada keputusan, jangan kerja dulu,” tandas Wedakarna.
Hendri, dari Divisi Hukum PT URDD, membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi tiga permintaan petani.
Namun, terkait relokasi 32 rumah, Hendri mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal.
Sebab sebelumnya, PT URDD telah memiliki rencana untuk merelokasi rumah warga.
“Sudah ada rencana relokasi, jumlahnya 30 rumah. Relokasinya tidak jauh dari sini. Tapi karena warga berkehendak lain, kami akan rapatkan dengan para atasan,” ujarnya.
Dalam mediasi itu, seorang warga petani Wayan Sudiantara dengan berkaca-kaca menceritakan kisah keluarganya terkait lahan mereka saat itu di Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan.
Sembari dipeluk oleh anak-anaknya, Sudiantara menceritakan bahwa pada 1980-an lalu, banyak petani yang tidak setuju menjual tanahnya.
Namun, kata dia, petani tidak bisa berbuat apa. Sebab, menurut Sudiantara, pada masa itu ada tekanan terhadap petani dari oknum petugas.
Bahkan, kata dia, ayahnya sampai bersembunyi setelah dicari-cari, karena tidak mau menjual tanahnya.
“Jika tidak mau menyerahkan tanahnya, maka tanah tersebut akan dipagar. Saya sebagai saksi mata. Bapak saya sampai sembunyi dicari, dan dikirimi surat.
Kalau tak menyerahkan tanah itu, tanah saya akan dipagar. Karena tanah itu penyambung nyawa masa depan keluarga saya, maka saya tidak jual,” ungkap Sudiantara, dengan nada parau.
Menurut Sudiantara, akhirnya pihak keluarganya kalah di pengadilan ketika perkaranya dibawa ke jalur hukum.
Dalam mediasi kemarin terungkap bahwa dua orang warga mengaku memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SK Redistribusi (Redis).
Itu bisa mengisyaratkan bahwa jual beli tanah yang dilakukan dengan PT. URDD tidak sah.