Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara
Krasimir Stoykov Stoykov diganjar 8 bulan penjara terkait kasus pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin ATM
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung, pada Selasa, 9 Juli 2019.
"Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael, dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa," ungkapnya.
Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke TKP, sekitar pukul 06.00 Wita.
• Atlet Asal Buleleng Jadi Peraih Emas Pertama Cabor Taekwondo di Popnas 2019
• Produk Impor Masuk Indonesia Lewat E-Commerce Beratkan UMKM Lokal
Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencungkil perangkat kamera di mesin ATM tersebut.
Petugas kepolian juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kamar A3 Homestay Kuta Heritage Residence Jalan Setia Budi, Gang Cangkong Sari, Kuta, Badung.
Ditemukan 26 kartu putih yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi gelap di mesin ATM, dan sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan.
Lebih lanjut, kata Jaksa Siti, ternyata terdakwa juga sudah menggunakan kartu putih tersebut di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain.
Di antaranya, terdekteksi di mesin ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta rupiah, dan di ATM SPBU Swi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang mengunakan kartu putih secara ilegal, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibat Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," ujarnya.
(*)