Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara
Krasimir Stoykov Stoykov diganjar 8 bulan penjara terkait kasus pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin ATM
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krasimir Stoykov Stoykov (42), diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (25/11/2019).
Warga Negara (WN) Bulgaria ini divonis bersalah terkait kasus pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Terhadap putusan itu, Krasimir yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.
"Kami menerima, Yang Mulia," kata R Arimba Putra kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Siti Sawiyah menuntut terdakwa Krasimir dengan pidana penjara selama satu tahun.
• Insomnia dan 7 Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui
• Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi
Pula ditambah pidana denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Krasimir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ia pun dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, mulanya terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di Restoran Canggu, Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita.
• Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi
• Terumbu Karang Jenis Baru Ditemukan di Kawasan Pantai PLTU Celukan Bawang
Terdakwa bertemu, bermaksud untuk meminjam uang.
Saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang, tapi dengan syarat terdakwa harus bekerjasama dengannya.
"Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerja sama tersebut, dan disampaikan Mihael, apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri, maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta," ungkap Jaksa Siti Sawiyah kala itu.