Air Tukad Badung Merah Darah
Tukad Badung Memerah Karena Limbah Usaha Sablon, Dewan Sebut Pemerintah Tak Tegas 'Cabut Izinnya'
Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menuding pemerintah tidak tegas dalam menangani hal ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejadian air Tukad Badung berwarna merah pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 09.00 Wita ini menggemparkan warga.
Berubahnya warna air ini menjadi merah dikarenakan ulah usaha sablon milik Nurhayati yang berada di Jalan Pulau Misol I Nomor 23, Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Padahal tindak pidana ringan dengan denda sampai Rp 3 juta sudah diberikan kepada pembuang limbah ke sungai, namun tak membuat oknum tak bertanggungjawab ini jera.
Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menuding pemerintah yang dalam hal ini DLHK Kota Denpasar tidak tegas dalam menangani hal ini.
"Ini masalahnya pemerintah kurang tegas, pemerintah harus tegas kalau ada kejadian itu lagi. Tempat usahanya disegel, dipasang police line, ditindak tegas," kata Susruta ketika dikonfirmasi Selasa (26/11/2019) siang.
• 5 Fakta Air Tukad Badung Berwarna Merah Darah Sepanjang 500 Meter
• Limbah Usaha Sablonnya Membuat Tukad Badung Merah Darah, Ini Pengakuan Nurhayati
• Usaha Sablon Yang Sebabkan Tukad Badung Berwarna Merah Darah Bisa Ditutup, Ini Kata Satpol PP
Ia mengatakan pemerintah bisa menempuh jalur hukum dengan memasukkannya ke UU lingkungan hidup.
Bahkan jika usaha tersebut memiliki izin, izinnya harus dicabut.
"Pemerintah belum serius, kalau dibiarain terus seperti itu, tipiring-tipiring terus kan terus akan jadi seperti itu. Tegas, segel usahanya, ambil tindakan tegas. Pemerintah bisa melakukan pelaporan, itu menggaggu lingkungan hidup," katanya.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi mengatakan jika Satpol PP Kota Denpasar yang akan memberikan efek jera.
"Nanti Satpol PP yang akan memberikan efek jera dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sangksi denda atau kurungan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengambilan sampel air yang tercemar untuk nantinya dikirim ke UPT Lab DLHK. (*)