Rendra Terbukti Miliki 30 Paket Sabu Siap Edar, Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jalankan Bisnis

Rendra Purmana Putra (24), yang memperkerjakan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis narkotik akhirnya diganjar pidana penjara selama 10 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Rendra usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Tak berselang lama, terdakwa dan Denny Lesmana kembali ke kamar, tapi tidak menemukan Muhammad Setiawan dan paket sabu yang dititipkan.

Saat mereka sedang mencari tahu keberadaan Muhammad Setiawan, tiba-tiba datang petugas kepolisian.

Ibunya Dipacari, Anaknya Dianiaya Sampai Meninggalkan Banyak Luka

Tampil Gemilang Kontra Bali United, Hilman Syah Bikin PSM Makassar Kalah dari PSIS Semarang

"Saat ditanya oleh petugas apakah memiliki narkotik, terdakwa mengatakan tidak ada. Saat itulah saksi anak Muhammad Setiawan masuk digiring oleh salah satu petugas. Namun saat digeladah badan terhadap terdakwa dan saksi Denny Lesmana, petugas tidak menemukan paket sabu," beber jaksa.

Namun terdakwa tidak bisa mengelak lagi ketika petugas menemukan paket sabu dari dalam tas warna hitam, di bawah sofa yang ada di kamar tersebut.

"Saat ditanya siapa pemilik sabu tersebut, terdakwa mengakui sebagai pemiliknya. Saat ditanya siapa yang memiliki tasnya, saksi Denny Lesmana mengaku sebagai pemiliknya. Begitu saat ditanya siapa yang menaruh paket sabu di bawah sofa, saksi anak Muhammad Setiawan mengaku yang menaruh," beber Jaksa Rai Artini.

Selanjutnya, terdakwa bersama Denny Lesmana dan Muhammad Setiawan serta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved