Rendra Terbukti Miliki 30 Paket Sabu Siap Edar, Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jalankan Bisnis

Rendra Purmana Putra (24), yang memperkerjakan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis narkotik akhirnya diganjar pidana penjara selama 10 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Rendra usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rendra Purmana Putra (24), yang memperkerjakan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis narkotik akhirnya diganjar pidana penjara selama 10 tahun.

Kala ditangkap, petugas kepolisian tidak hanya berhasil mengamankan terdakwa.

Juga dua rekannya, Muhammad Setiawan (dibawah umur) dan Denny Lesmana di Hotel Legian Sunset Kamar No.309 Jalan Sri Lasmi No.17, Kuta, Badung, 9 Mei lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 30 plastik klip berisi sabu siap edar.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/11/2019).

Susan, Warga Australia Yang Tabrak Pemuda 19 Tahun Hingga Tewas di Gilimanuk Akhirnya Bebas

Wabup Badung Apresiasi Peran LDII Bali Jaga Kerukunan, Deklarasikan Tolak Radikalisme dan Terorisme

SPIB Akan Adakan Aksi di Dipta, Suarakan Penahanan Andre

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair empat bulan penjara terhadap terdakwa, belum bersikap atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang Mulia," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I jenis sabu seberat 7,46 gram netto. Terdakwa pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Budi Watsara.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat dirinya menerima telpon dari Dewa Sutrisna (DPO) pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 Wita.

Posisi Awal sebagai Bek Kiri, Kini Fadil Sausu Jadi Senjata Rahasia BU

Super Big Match Bali United vs Persib Bandung, Spaso Kembali dan Fans Bakal Penuhi Stadion Dipta

Takut Dicontoh Daerah Lain dan Dinilai Bahaya, Polda Bali Persoalkan Penempatan Aksara Bali

Saat itu, terdakwa diperintahkan untuk mengambil paket sabu di dekat tiang listrik samping Carrefour, Jalan Sunset Road.

Setelah mendapat paket sabu tersebut, terdakwa kemudian membawanya ke rumah dan dibagi kembali menjadi 30 paket.

"Terdakwa kemudian menyerahkan narkotik itu kepada Denny Lesmana sebanyak 20 paket dan sisanya kepada Muhammad Setiawan," jelas Jaksa Rai Artini dalam surat dakwaan.

Keesokan harinya, ketiganya kembali bertemu di Hotel Legian Sunset, Kamar No.309. Saat itu terdakwa kembali meminta paket sabu yang diserahkan dan menghitungnya kembali.

Setelah memastikan jumlah tetap 30 paket, terdakwa bersama Denny kemudian keluar dari kamar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved