Takut Dicontoh Daerah Lain dan Dinilai Bahaya, Polda Bali Persoalkan Penempatan Aksara Bali

kepolisian mempersoalkan penempatan aksara Bali di atas huruf latin berbahasa Indonesia dalam plang papan nama kantor dan fasilitas publik yang ada di

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Tampak prasasti kantor Wali Kota Denpasar, yang telah menggunakan dwiaksara, yakni huruf latin dan Bali, dengan background merah putih. Namun, ada juga prasasti dengan background warna gelap seperti di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, 

Takut Dicontoh Daerah Lain dan Dinilai Bahaya, Polda Bali Persoalkan Penempatan Aksara Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum lama ini penggunaan aksara Bali gencar dilakukan pemerintah provinsi.

Warga pun menyambut antusias aturan penggunaan aksara Bali yang digencarkan Gubernur Waya Koster bersama Wakilnya, Cok Ace.

Namun, baru-baru ini, penggunaan aksara Bali justri dikritik Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Pihak kepolisian mempersoalkan penempatan aksara Bali di atas huruf latin berbahasa Indonesia dalam plang papan nama kantor dan fasilitas publik yang ada di Bali.

Polda Bali pun mengusulkan penempatan aksara Bali ini direvisi sesuai UUD 1945.

Penempatan aksara Bali tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

Pergub ini mulai serentak diberlakukan pada Oktober 2018.

Penulisan aksara Bali yang salah di sebuah warung makan di Gianyar. Foto diambil, Jumat (7/6/2019).
Penulisan aksara Bali yang salah di sebuah warung makan di Gianyar. Foto diambil, Jumat (7/6/2019). (Tribun Bali/Eri Gunarta)

Atas perintah Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, pihak Polda Bali melakukan pelurusan terkait penempatan tulisan yang menggunakan aksara Bali di atas huruf latin Bahasa Indonesia tersebut.

Perwakilan Polda Bali mendatangi DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (27/11/2019), untuk memberikan saran dan masukan.

Menurut Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Moch Khozin, kepolisian mempunyai peran untuk mengingatkan lembaga lain baik eksekutif maupun legislatif.

“Tidak ada kita membedakan atau melarang. Ini hanya sama-sama kita meluruskan."

"Poinnya adalah agar ke depan Bali tidak dijadikan contoh, (masyarakat menganggap) di sana bisa (Bali-red), di sini harusnya juga bisa. Di Bali bisa, kenapa kita tidak,” kata Khozin seusai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak dewan dan eksekutif.

penggunaan aksara bali di bandara ngurah rai
penggunaan aksara bali di bandara ngurah rai (Istimewa)

Dikatakan, landasan dasar hukum yang harus digunakan adalah UUD 1945 Pasal 36, UU Nomor 24 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Landasan dasar hukum ini yang menjadi pertimbangan Kapolda Bali agar penempatan tulisan aksara Bali sesuai dengan aturan dan landasan UUD 1945, UU Nomor 24 tahun 2009 dan Sumpah Pemuda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved