KPU Kosongkan Kotak Suara Jelang Pilwalkot Denpasar, Rekrut Tenaga Ad Hoc Mulai Januari 2020
Jelang Pilkada Serentak 2020, berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Denpasar, salah satunya mengosongkan kotak suara
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Siap. Nanti Januari 2020 baru mulai proses. Pembentukan," jelasnya.
Dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam hal pembentukan badan penyelenggaraa adhoc, khususnya untuk PPK dan PPS, terjadi perubahan jadwal dalam PKPU 16 Tahun 2019 tersebut.
PPK akan dibentuk pada 15 Januari – 14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020.
Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari – 14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.
"Persyaratan masih sama dengan Pilgub Bali 2018 mempedomani PKPU 13 tahun 2017," tukasnya.
(*)