KPU Kosongkan Kotak Suara Jelang Pilwalkot Denpasar, Rekrut Tenaga Ad Hoc Mulai Januari 2020

Jelang Pilkada Serentak 2020, berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Denpasar, salah satunya mengosongkan kotak suara

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ragil Armando
Pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak 2019, di Denpasar, Bali, Jumat (29/11/2019). KPU Kosongkan Kotak Suara Jelang Pilwalkot Denpasar, Rekrut Tenaga Ad Hoc Mulai Januari 2020 

KPU Kosongkan Kotak Suara Jelang Pilwalkot Denpasar, Rekrut Tenaga Ad Hoc Mulai Januari 2020

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang Pilkada Serentak 2020, berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Denpasar.

Salah satu persiapan tersebut ialah melakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak 2019, Jumat (29/11/2019).

Kegiatan itu dilakukan di beberapa gudang milik KPU yang ada di Denpasar.

"Kami melaksanakan kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu 2019 untuk menindaklanjuti edaran KPU Nomor 1570 Tahun 2019," kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, jumlah arsip dokumen yang dikosongkan berupa surat suara eks-Pemilu yang berada di 8.660 kotak suara.

Gudang di Jalan Cargo sebelumnya untuk tempat penyimpanan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, kemudian gudang di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar untuk menyimpan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Selatan dan sebagian Kecamatan Denpasar Timur.

Bali United vs Persib Bandung - Kalah dari Bali United, Umuh Muchtar Komentari Hal ini

Edarkan 1.316 Pil Koplo, Nur Efendi Divonis Tiga Tahun Penjara

"Di Kantor KPU Kota Denpasar, kami juga memiliki gudang penyimpanan sebagian surat suara dari Kecamatan Denpasar Timur," ucapnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari retensi arsip surat suara Pemilu 2019 juga telah berakhir dengan ketentuan satu bulan setelah pengucapan Presiden dan Wapres terpilih yang telah dilaksanakan pada 20 Oktober 2019 lalu.

Pengosongan ini melibatkan para staf KPU Denpasar dan tenaga harian lepas.

"Kami melibatkan tenaga harian lepas dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Denpasar untuk mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara, untuk kemudian dipisahkan sesuai dengan jenisnya," ujarnya.

Selain itu, memilah kotak suara dan bilik suara terkategori baik dan rusak, untuk kemudian dilaporkan kepada KPU RI.

Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan surat suara, kotak suara dan bilik suara yang rusak dengan cara lelang ataupun dijual.

"Kami menargetkan proses ini bisa diselesaikan maksimal dalam dua minggu, karena mengingat saat ini KPU Denpasar juga sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2020," tandasnya.

Nata Wisnaya Jadi Direktur Formalitas Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Milik I Wayan Candra

Hamdi Terikat Kontrak dengan Bali United Hingga 2020, Jika Ada Tim yang Berminat Harus Lakukan ini

Sedangkan, terkait perekrutan tenaga adhoc, Arsa mengatakan pihaknya baru mulai merekrut pada Januari 2020.

Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Siap. Nanti Januari 2020 baru mulai proses. Pembentukan," jelasnya.

Dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam hal pembentukan badan penyelenggaraa adhoc, khususnya untuk PPK dan PPS, terjadi perubahan jadwal dalam PKPU 16 Tahun 2019 tersebut.

PPK akan dibentuk pada 15 Januari – 14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020.

Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari – 14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.

"Persyaratan masih sama dengan Pilgub Bali 2018 mempedomani PKPU 13 tahun 2017," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved