Terpidana Narkotik Bayar Denda Rp 1 Miliar, Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Denpasar
Terpidana perkara narkotik, Michael Wijaya melalui kerabatnya membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Terpidana Narkotik Bayar Denda Rp 1 Miliar, Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terpidana perkara narkotik, Michael Wijaya melalui kerabatnya membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (29/11/2019).
Ini merupakan peristiwa pertama di Kejari Denpasar.
Uang tersebut diterima Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istightar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Setelah itu langsung didaftarkan dan disetorkan ke Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
"Ini adalah uang pembayaran denda Michael Wijaya atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kasus narkoba pada tahun 2016 dan 2017 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Luhur.
• Dihuni Banyak Wong Samar Berbagai Wujud, Jembatan Kembar Tabanan Dikenal Angker
• Pemogan Berdarah, Penebasan Diduga Dipicu Masalah Utang Bayar Kos
Dalam perkara ini Michael divonis bersalah terkait tindak pidana narkotik golongan I berupa sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi dengan berat 9,02 gram.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama enam tahun.
Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.
"Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani," kata Luhur.
Pihak kejaksaan mengucapkan terima kasih pada terpidana yang membayar denda tersebut.
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 30 November 2019: Hubungan Libra Semakin Berjarak, Gemini CLBK, nih!
• Sarapan Es Krim Bikin Semangat, 12 Cara Menghilangkan Ngantuk Saat Aktivitas Pagi Hari
"Ini adalah bagian dari menegakan hukum. Dengan adanya pembayaran denda ini, maka terjadi pengurangan hukuman," ucap pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Denpasar itu.
Luhur mengatakan, uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke bank sebagai kas negara.
Diakuinya, pembayaran denda dalam kasus narkoba hingga Rp 1 miliar merupakan yang pertama kali di Denpasar.
"Kalau denda Rp 5 jutaan, banyak," kata Eka Widanta.
Saudara terpidana, Eka Wahyu yang mengantar dana Rp 1 miliar merasa kasihan sama adiknya.
Terpidana yang saat ini mendekam di LP Kerobokan, mendapatkan perawatan karena sakit hepatitis B dan C.
"Semoga adik saya cepat keluar karena sudah PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya," ucap Eka Wahyu yang datang dari Tangerang untuk bayar denda Rp 1 miliar.
(*)