Riset BBPOM Terbaru: Arak dari Karangasem dan Buleleng Tak Mengandung Metanol

Arak Bali banyak tersebar di sejumlah kabupaten, seperti kabupaten Karangasem dan kabupaten Buleleng

Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/ Karsiani Putri
Salah satu karyawan tengah menunjukkan beberapa menu cocktail yang berbahan dasar arak Bali di 69 Bar, Kuta, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar pernah melakukan pengujian terhadap arak Bali yang diproduksi di Karangasem dan Buleleng pada tahun 2018 lalu.

Ini adalah hasil pengujian terbaru yang dilakukan.

Saat itu ada 20-an sampel arak dari beberapa rumah produksi tradisional diuji oleh BPOM di Denpasar.

Hasilnya? Dari hasil pengujian didapatkan bahwa arak Bali ini tak mengandung metanol.

Sementara untuk kadar alkoholnya sendiri bervariasi.

"Kami sudah pernah melakukan pengecekan atau pengujian arak Bali. Hasilnya arak Bali tidak mengandung metanol," kata Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Senin (2/12/2019).

Sementara itu untuk izin edar arak Bali ini, harus dikeluarkan oleh BPOM pusat.

Mungkinkah Bangun Apartemen dan Rusun Secara Massal di Bali? Pemprov Masih Mengkaji

Pemprov Bakal Beri Bonus Bagi Pemilik Bangunan Tradisional Bali, Ini 2 Bentuk Insentifnya

Karena arak ini merupakan minuman beralkohol sehingga tak bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan seperti pada industri rumah tangga.

"Untuk registrasi prodaknya itu ada di Badan POM, tidak bisa dikeluarkan Dinas Kesehatan seperti pada industri rumah tangga. Karena minuman beralkohol itu wajib registrasi di Badan POM," katanya.

Namun izin edar ini tak bisa dimiliki oleh semua petani atau pembuat arak.

Petani arak ini hanya menyediakan baku.

Bahan baku tersebut akan diolah oleh pelaku industri yang ditujuk.

Pelaku industri ini harus memiliki Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sehingga bisa memiliki izin.

"Kalau arak ini nanti kan arak dari petani arak akan dikumpulkan, mereka menyediakan bahan baku arak rumah tangga, nanti bahan baku ini diolah oleh industri yang memenuhi. Nanti mungkin arak ini akan didaftarkan sebagai produk lokal," katanya.

Namun tak menurup kemungkinan petani arak juga bisa mendapat izin edar, dengan syarat yang ditentukan.

"Kalau misalkan petani itu memenuhi syarat enggak masalah, tapi dia harus mampu menyediakan sarana produksi dulu. Produknya entah apa namanya nanti harus didaftarkan nanti baru ada izin edar," katanya.

Nantinya setelah arak ini memiliki izin edar, untuk pengecekannya akan dilakukan seperti pengecekan produk lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved