Siapkan Ranperda, Pemprov Akan Beri Insentif untuk Masyarakat yang Pertahankan Bangunan Tradisional
Pemberian insentif merupakan upaya pemerintah agar masyarakat mau mempertahankan ketradisionalan bangunan rumahnya.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Pemerintah Provinsi Bali sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Bali, Putu Dana Pariawan Salain mengatakan penyusunan Ranperda bertujuan menjabarkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam membangun Bali, tahun 2018-2023.
Dalam visi misi tersebut memprioritaskan tiga hal penting, terkait dengan upaya memberikan perlindungan terhadap manusia, alam dan budaya Bali.
• Potongan Capai 50 Persen, Dewan Badung Minta Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Tak Dipangkas
• Soal Rumor Melatih Timnas, Ini Program Penting Teco untuk Indonesia Prestasi di Piala Dunia U - 20
• WN Peru yang Selundupkan 950 Gram Kokain dengan Cara Ditelan, Diganjar 17 Tahun Penjara
“Karena kita tahu bahwa rumah, perumahan dan kawasan permukiman sangat kental hubungannya dengan pembentukan perilaku, karakter hingga mengubah budaya,” kata Dana usai kegiatan sosialisasi publik II dalam rangka merancang penyusunan Ranperda RP3KP, di Aula Graha Sarwa Guna I, Kantor LPMP Provinsi Bali, Senin (2/12/2019).
Ia menambahkan dalam ranperda akan dimasukkan pasal mengenai pemberian insentif bagi masyarakat Bali yang mau mempertahankan bangunan tradisional Bali.
Pemberian insentif merupakan upaya pemerintah agar masyarakat mau mempertahankan ketradisionalan bangunan rumahnya.
Salah satu bentuk insentif yang ditawarkan adalah tanah atau tegak umah dibebaskan dari pengenaan pajak atau tidak perlu mengajukan IMB.
“Bentuk insentif jangan selalu diartikan pemberian uang, tapi kemudahan dan keringanan juga bentuk insentif,” ujarnya.
• Rasakan Sensasi Melayang Saat Naik Karpet Aladdin di Surya Bintang Swing
• Tak Diundang Ke Reuni 212, Prabowo Subianto Katakan Ini Kepada Eks Relawan Prabowo-Sandi
• Mungkinkah Bangun Apartemen dan Rusun Secara Massal di Bali? Pemprov Masih Mengkaji
Di sisi lain diketahui bahwa budaya itu merupakan salah satu penguat daya tarik untuk mengembangkan pariwisata Bali.
Oleh karena itu, di Kementerian Dalam Negeri pun sudah diapresiasi karena Ranperda RP3KP ini dianggap sudah memasukkan unsur pembelaan terhadap kearifan lokal melalui rumah tradisional Bali.
Bali dinilai sedang menghadapi kendala untuk mempertahankan salah satu kearifan lokalnya karena rumah tradisional Bali yang sekarang banyak berkembang adalah yang non tradisional.
Namun, dalam Ranperda RP3KP tetap dipersyaratkan bahwa nilai budaya Bali yang non tradisional harus tetap terkandung dan ada di sana.
Dijelaskan walaupun rumahnya tidak tradisional, tetapi di sana harus ada pakem dan nilai-nilai tradisional, misalnya dari sisi penataannya harus ada yang masih tradisional.
• Loket Tiket Semen Padang Vs Bali United Sudah Dibuka Sejak Pukul Sembilan Pagi
• PNS Dibunuh dan Dicor, Begini Rekonstruksinya, Satu Orang Pelaku Masih Buron
• Jika Anda Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Manfaatkan Masa Sanggah
Selanjutnya, persyaratan mengenai persentase nilai tradisional permukiman Bali, akan diturunkan dalam pergub dan perda kabupaten/kota.
“Karena mereka memiliki kearifan lokal sendiri-sendiri, misalnya Buleleng kita tidak bisa samakan dengan Bangli. Bangli lebih kental pakem tradisionalnya,” terangnya.