WN Peru yang Selundupkan 950 Gram Kokain dengan Cara Ditelan, Diganjar 17 Tahun Penjara

Guido Torres Morales (55) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Guido Torres usia menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guido Torres Morales (55) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019).

Pria asal Peru ini terlihat kebingungan saat mengetahui dirinya ganjar pidana penjara 17 tahun.

Oleh majelis hakim, terdakwa Guido dinyatakan bersalah penyelundupan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto.

Diketahui pemilik nomor paspor L20542788 nekat menyelundupkan kokain dari Peru ke Bali dengan modus disembunyikan dalam perut.

Rasakan Sensasi Melayang Saat Naik Karpet Aladdin di Surya Bintang Swing

Jadi Tradisi Akhir Tahun, Begini Cara Membuat Kolase Foto Best Nine di Instagram

Mungkinkah Bangun Apartemen dan Rusun Secara Massal di Bali? Pemprov Masih Mengkaji

Saat diminta majelis hakim menanggapi putusan, terdakwa yang didampingi seorang alih bahasa dan penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar cukup lama berdiskusi.

Setelah berdiskusi, penasihat hukum pun menyatakan menerima.

"Terima kasih Yang Mulia terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika mewakili Jaksa AA Gede menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Pipa SPAM Petanu Bocor, Distribusi Air PDAM di Dentim, Densel & Denbar Terganggu hingga Rabu Esok

Undang 30 Investor, Pemprov Bali Kenalkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di TPA Suwung

Meski Sudah Disuntik Modal Negara, 7 BUMN Ini Masih Merugi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sebelumnya jaksa menuntut Guido Torres dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu terdakwa yang bekerja sebagai analis sistem ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa pun dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

Meski Sudah Disuntik Modal Negara, 7 BUMN Ini Masih Merugi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pipa SPAM Petanu Bocor, Distribusi Air PDAM di Dentim, Densel & Denbar Terganggu hingga Rabu Esok

Jika Anda Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Manfaatkan Masa Sanggah

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guido Torres Morales dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 2 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Sebagaiman diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa perbuatan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea da Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019.

Saat itu, terdakwa yang menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.

Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.

Kenalkan Bisnis Baru Yang Ayam, Ini Deretan Usaha Kaesang Pangarep, Kedai Kopi hingga Kuliner Ayam

Registrasi Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Pukul 15.00 WIB, Tahapan, Syarat, & Link Lengkap di Sini

Yabes Roni Tertantang Rebut Satu Poin di Kandang Semen Padang, Harus Pertahankan Spirit

Saat itulah, terdakwa dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa.

"Oleh petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening, di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotik jenis kokain," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya.

Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan.

Terdakwa mendapat narkotik itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires.

Kokain itu rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved