Di Bali, Ada 5 Peraturan yang Mengatur tentang Sampah Plastik
Untuk mengurangi sampah plastik dan juga penggunaan kantong plastik di Bali, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perbup Badung Nomor 47 Tahun 2018 mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dalam Perbup 47 tersebut dinyatakan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.
Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan di kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, department store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restoran, industri, dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL.
Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik.
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap.
• Ledakan di Monas Dua Anggota TNI yang Sedang Olahraga Dilaporkan Terluka, Satu Orang Luka Berat
• Juara di Hati! Juara Sejati! Ini yang Menjadi Kunci Bali United Champion di Liga 1 Musim 2019
• Tak Setuju Tunjangan ASN Dipangkas, Dewan Badung: Lebih Baik Kurangi Hibah Ke Luar
4. Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018
Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Ada 15 rencana aksi dalam Pergub ini mulai dari identifikasi dan pendataan produk plastik sekali pakai (PSP), kampanye, dialog publik, edukasi dan kegiatan ilmiah, kegiatan pelarangan penggunaan PSP, hingga penegakan hukum.
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
• Jalani Peran Antagonis Tak Mudah, Tanta Ginting Kerap Teriak di Lokasi Syuting
• Kuatkan Kolaborasi Birokrasi, Anas Lantik 39 Pejabat
5. Perbup Jembrana Nomor 37 Tahun 2018
Perbup Jembrana Nomor 37 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pengurangan Sampah.
Pada Pasal 5 point b disebutkan menggunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya, terutama untuk jenis kemasan yang terbuat dari plastik.
Juga pada Pasal 4 pada point b membatasi penggunaan kantong plastik dan memilih wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. (*)