Di Bali, Ada 5 Peraturan yang Mengatur tentang Sampah Plastik

Untuk mengurangi sampah plastik dan juga penggunaan kantong plastik di Bali, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi.

Via Intisari
Indonesia kirim balik 5 kontainer sampah ke Amerika Serikat 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengurangi sampah plastik dan juga penggunaan kantong plastik di Bali, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi.

Beberapa regulasi pun dikeluarkan mulai dari Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, hingga Peraturan Bupati.

Setidaknya tedapat 5 peraturan yang mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik ini di Bali.

1. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Menurut data terakhir dikatakan persentase penurunan penggunaan kantong plastik masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27%.

Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk  sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

Gus Pada Kembalikan KTA, Demer Kecewa Sikap Politik Gus Pada, Mundur dari Golkar Karena Gagal Pileg

Tiap Perempuan Alami Gejala yang Tidak Sama, Berikut 4 Gejala PMS dan Penyebabnya

Ini Kasus Yang Membuat Bos Artha Graha, Tomy Winata Hadir Menjadi Saksi di PN Denpasar

Ilustrasi Sampah
Ilustrasi Sampah (Tribun Bali/ Rizal Fanany)

2. Perbup Badung Nomor 48 Tahun 2018

Perbup Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

Perbup ini dimaksudkan agar kegiatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) melalui bank sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Hal yang diatur dalam Perbup ini meliputi pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan, hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukan ke dalam buku tabungan, dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

Perbup ini dikeluarkan pada 28 November 2018.

Kegemilangan Teco, 2 Kali Juara Liga 1 dan Kontrak di Bali United Berakhir 31 Desember 2019

Raih Ballon dOr 2019, Koleksi Gelar Lionel Messi Lebih Banyak daripada Cristiano Ronaldo

Balai Besar POM di Denpasar Bentuk Saka POM, Libatkan Pramuka Penegak dan Pendega

3. Perbup Badung Nomor 47 Tahun 2018

Perbup Badung Nomor 47 Tahun 2018 mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam Perbup 47 tersebut dinyatakan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.

Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan di kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, department store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restoran, industri, dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL.

Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik.

Pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap.

Ledakan di Monas Dua Anggota TNI yang Sedang Olahraga Dilaporkan Terluka, Satu Orang Luka Berat

Juara di Hati! Juara Sejati! Ini yang Menjadi Kunci Bali United Champion di Liga 1 Musim 2019

Tak Setuju Tunjangan ASN Dipangkas, Dewan Badung: Lebih Baik Kurangi Hibah Ke Luar

4. Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018

Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Ada 15 rencana aksi dalam Pergub ini mulai dari identifikasi dan pendataan produk plastik sekali pakai (PSP), kampanye, dialog publik, edukasi dan kegiatan ilmiah, kegiatan pelarangan penggunaan PSP, hingga penegakan hukum.

Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.

Jalani Peran Antagonis Tak Mudah, Tanta Ginting Kerap Teriak di Lokasi Syuting

Kuatkan Kolaborasi Birokrasi, Anas Lantik 39 Pejabat

5. Perbup Jembrana Nomor 37 Tahun 2018

Perbup Jembrana Nomor 37 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pengurangan Sampah.

Pada Pasal 5 point b disebutkan menggunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya, terutama untuk jenis kemasan yang terbuat dari plastik.

Juga pada Pasal 4 pada point b membatasi penggunaan kantong plastik dan memilih wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved