Di Bali, Ada 5 Peraturan yang Mengatur tentang Sampah Plastik

Untuk mengurangi sampah plastik dan juga penggunaan kantong plastik di Bali, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi.

Via Intisari
Indonesia kirim balik 5 kontainer sampah ke Amerika Serikat 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengurangi sampah plastik dan juga penggunaan kantong plastik di Bali, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi.

Beberapa regulasi pun dikeluarkan mulai dari Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, hingga Peraturan Bupati.

Setidaknya tedapat 5 peraturan yang mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik ini di Bali.

1. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Menurut data terakhir dikatakan persentase penurunan penggunaan kantong plastik masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27%.

Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk  sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

Gus Pada Kembalikan KTA, Demer Kecewa Sikap Politik Gus Pada, Mundur dari Golkar Karena Gagal Pileg

Tiap Perempuan Alami Gejala yang Tidak Sama, Berikut 4 Gejala PMS dan Penyebabnya

Ini Kasus Yang Membuat Bos Artha Graha, Tomy Winata Hadir Menjadi Saksi di PN Denpasar

Ilustrasi Sampah
Ilustrasi Sampah (Tribun Bali/ Rizal Fanany)

2. Perbup Badung Nomor 48 Tahun 2018

Perbup Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

Perbup ini dimaksudkan agar kegiatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) melalui bank sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Hal yang diatur dalam Perbup ini meliputi pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan, hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukan ke dalam buku tabungan, dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

Perbup ini dikeluarkan pada 28 November 2018.

Kegemilangan Teco, 2 Kali Juara Liga 1 dan Kontrak di Bali United Berakhir 31 Desember 2019

Raih Ballon dOr 2019, Koleksi Gelar Lionel Messi Lebih Banyak daripada Cristiano Ronaldo

Balai Besar POM di Denpasar Bentuk Saka POM, Libatkan Pramuka Penegak dan Pendega

3. Perbup Badung Nomor 47 Tahun 2018

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved