310 Ribu Wajib Pajak Sudah Ikut Pemutihan PKB, Tunggakan Pajak Dapat Dilunasi Sebelum 6 Desember
Santha mengajak masyarakat agar memanfaatkan kemudahan tersebut, sebab pada tahun 2020 mendatang pihaknya tak lagi menerapkan pemutihan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan sejak 5 Agustus 2019 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bakal berakhir 6 Desember 2019.
Dengan sisa waktu tersebut, masyarakat wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan PKBnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda I Made Santha, dalam kegiatan jumpa Pers di ruang rapat Kantor Bapenda Bali, Selasa (3/12/2019).
Santha mengajak masyarakat agar memanfaatkan kemudahan tersebut, sebab pada tahun 2020 mendatang pihaknya tak lagi menerapkan pemutihan, tetapi akan fokus terhadap penegakan hukum, seperti menggencarkan razia gabungan di seluruh Bali.
• Sri Mulyani Jengkel ada Oknum Pegawai Dirjen Pajak yang Korupsi, KPK Beri Penegasan ini
• Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Via Online, Tak Perlu Datang Hanya Pakai HP
• Anda Perlu Tahu, Penunggak Pajak Kendaraan Kini Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah
"Tahun 2020 kelihatannya (pemutihan) belum dilakukan lagi. Justru kami akan melakukan penertiban dalam bentuk razia gabungan serentak di sembilan Kabupaten/Kota, paling sedikit dua sampai tiga kali dalam seminggu selama setahun, tentu ini akan lebih ketat," kata Santha didampingi Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kota Denpasar Putu Sudiana dan Kepala PT. Jasa Raharja cabang bali, Rama Yudha.
Lebih lanjut dijelaskan terkait progres perolehan PKB sejak hari pertama diberlakukan hingga 2 Desember 2019, jumlah unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan mencapai 310.619 unit kendaraan atau dengan nilai Rp 164 miliar lebih.
Angka tersebut melampaui dari target yang ditetapkan yaitu 118 ribu unit kendaraan atau dengan nilai Rp 63 miliar.
Pencapaian ini menurut Santha tidak lepas dari kerja keras UPT, dukungan instansi lain dan kesadaran masyarakat.
Dari jumlah tersebut jika dilihat komposisi kendaraannya, maka 18,14 persen tunggakan tersebut disumbang kendaraan Roda 4 (R4), sedangkan sisanya 81, 86 persen disumbang oleh kendaraan roda dua (R2).
“Kalau kami lihat data ini, dapat disimpulkan bahwa sebaran kendaraan di jalan raya 80 persennya adalah roda dua," ungkapnya.
Ia menambahkan, potensi tunggakan berdasarkan data dalam kurun waktu lima tahun mencapai 284 ribu unit dengan nilai Rp 60 miliar sampai Rp 80 miliar.
Setelah pemutihan ini berakhir, langkah yang diambil Bapenda Bali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020 dari PKB adalah akan menggencarkan layanan samsat keliling.
Saat ini diakui pihak Bapenda memiliki empat unit mobil samsat keliling, dan selanjutnya pada 2020 segera akan dilengkapi sesuai jumlah kabupaten/kota di Bali, per Kabupaten/Kota, satu mobil samsat keliling.
Layanan ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat.
"Pemda dalam hal ini memberi ruang yang lebih luas kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Tidak ekstrim terhadap kebijakan kepatuhan. Pemda memberi ruang pemutihan hingga lima bulan. Saya pikir yang menunggak masih ada waktu memenuhi kewajiban," ujarnya.