Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar

Sudikerta membantah terkait pembelian rumah toko (ruko) yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Mantan wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, terdakwa Kasus dugaan penipuan menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12) 

"Waktu itu sudah sempat ada pembeli. Tapi belum deal, saya keburu ditangkap," jawabnya.

Selain itu, Sudikerta mengatakan, dalam perkara ini hanya mengikuti arahan dari tim Maspion yaitu Henry Kaunang dkk.

Mengenai Sertifikat Tanah di  Balangan, Sudikerta Bantah Kesaksian Notaris Agus Satoto

Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan

Bahkan dirinya menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang.

"Jadi dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi serta pembatalan-pembatalan semuanya diatur Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja," ungkapnya.

Eks Politisi Golkar ini juga membantah keterangan dalam dakwaan jaksa.

Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung terkai\t pembahasan tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion.

"Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas aset-aset Pemkab Badung," bantah Sudikerta.

Sudikerta membantah terkait pembelian rumah toko (ruko) yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita.

Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang

Dirinya mengatakan, jika kantor tersebut dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual aset lainnya.

"Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu," jawabnya.

"Kalau memang Anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini, kami akan kembalikan," tantang Jaksa Edy Arta.

Hakim Anggota Heriyanti kembali mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang ada.

Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut.

"Saya sudah minta ijin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diizinkan," Jawabnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved