Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan
Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah dua kali dilakukan pemanggilan, akhirnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Tri Nugraha bisa dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/11/2019).
Selain menghadirkan Tri Nugraha sebagai saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Herry Budiman, Harmanto Darmali dan Notaris Triska Damayanti.
Para saksi tersebut diperiksa keterangannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51).
• Posisi Sudikerta Kian Tersudut, Pengempon Pura Ungkap Fakta ini di Persidangan
Dalam keterangan di persidangan, Tri Nugraha menyatakan sehari setelah menjabat sebagai Kepala BPN Badung dirinya mengaku menandatangani sertifikat SHM No.5048 lokasi di Balangan.
Namun pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian lATR/BPN Pusat berdalih itu adalah pergantian sertifikat.
"Saya menjabat kepala BPN Badung Mei 2011 sampai Februari 2013. Waktu itu, iya saya yang menandatangani. Itu pergantian sertifikat," terangnya menjawab pertanyaan tim jaksa yang dikoordinir Jaksa I Ketut Sujaya.
• Saksi dari BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Hakim Minta Eks Kepala BPN Badung Ini Dihadirkan
Terkait proses jual beli tanah antar terdakwa Sudikerta dan Bos PT Maspion, Alim Markus, ia mengakui sempat diminta mendampingi oleh Sudikerta.
"Saya diminta oleh Sudikerta mendampingi. Saya dekat dengan beliau (Sudikerta). Saya dari Jakarta terbang ke Surabaya, lalu kami ke Maspion. Di sana saya ngobrol dengan karyawan. Sedangkan Pak Sudikerta dengan Pak Alim Markus masuk ke ruangan. Tapi saya bertemu dengan Pak Alim Markus," jelasnya.
Namun kata Tri Nugraha, proses transaksi batal, karena saat dicek di website oleh Alim Markus sertifikat tersebut sedang bermasalah.
• Diminta Buka Rekening dan Transfer ke Sejumlah Orang, Ipar Sudikerta Ungkap Aliran Uang Rp 85 M
Setelah itu dirinya pun pindah tugas ke Palembang.
Saat di Palembang itu lah, Sudikerta menelponnya dan mengatakan jika tanah tersebut telah laku dijual ke Alim Markus.
"Sudikerta menelpon saya kalau tanah itu sudah dijual, yang beli PT Maspion," ucapnya.
• Terungkap, Sudikerta Jual Tanah Jelang Pilgub Bali, Gunawan Sebut Sudikerta Minta Dicarikan Uang
Kemudian Jaksa Martinus mengejar Tri Nugraha terkait adanya aliran Rp 10 miliar yang diberikan oleh Sudikerta.
Tri Nugraha mengakui menerima uang sejumlah itu, akan tetapi uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.
"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek, itu akhir 2013," dalihnya.
"Penegasan lagi itu pinjaman apa fee," kejar Jaksa Martinus.
"Pinjaman," jawab Tri Nugraha.
Tri Nugraha pun mengatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.
Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.
"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.