CPNS 2019
Seleksi Administrasi Diumumkan 16 Desember, Pendaftar CPNS Pemprov Bali 2019 Tembus 17.041 Pelamar
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah berakhir pada 28 November lalu.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah berakhir pada 28 November lalu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, jumlah calon pendaftar yang mengisi formulir yakni sebanyak 18.164 orang.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 17.041 orang yang melakukan submit atau menyelesaikan pendaftarannya.
"Dari ini sekarang kita sedang melakukan verifikasi karena ini sudah tutup pendaftarannya," kata Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2019).
• Akan Ada Car Free Day Mini untuk Lansia di Jalan Drupadi XVII Denpasar
• Badung Darurat Sampah, Bupati Giri Prasta Sebut Beberapa Timnya Tak Sejalan
• Kemenhub Dukung Penuh Penyelenggaraan Airport Solution Indonesia 2019
Lihadnyana menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap para pendaftar CPNS tersebut.
Dari 17.041 orang pendaftar tersebut, hanya 216 sisanya yang belum dilakukan verifikasi dan ditargetkan bisa selesai sore ini.
Pihaknya mengatakan, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 ini akan diumumkan pasa 16 Desember mendatang.
• Pemprov Bali Siapkan 500 Komputer untuk Tes CPNS, Ini Waktu Pelaksanaan dan Lokasinya
• Desa Sumerta Kelod Tanam 400 Pohon Pinang di Pinggir Jalan Sepanjang 2 KM
• Kecamatan Genteng Banyuwangi Masuk Lima Besar Kinerja Terbaik se-Jawa Timur
"Oleh karena itu, dalam konteks CPNS ini pada tanggal 16 Desember kita umumkan dan masa itu ada ruang untuk masa sanggah," jelasnya.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman seleksi administrasi tersebut diumumkan kepada publik.
Masa sanggah ini diperuntukkan bagi pendaftar yang tidak lolos yang berkeinginan membuktikan bahwa dirinya sudah melakukan pendaftaran sesuai prosedur.
Dijelaskan, bahwa masa sanggah yang dimaksud bukan berarti pendaftar bisa melengkapi berbagai kelengkapan yang dahulunya sudah di-download.
• Hingga Akhir 2019 Produksi Padi Capai 123.988 Ton, Produksi Hasil Padi Di Badung Alami Peningkatan
• Waspada Gejala Penyakit Paru-Paru, Ini 5 Tanda Bahaya Yang Harus Segera Diperhatikan
• Lelang Jabatan Tinggi Karangasem Sepi Peminat, Pendaftaran Ditutup 9 Desember 2019
Jika misalnya ada pendaftar yang tidak tidak lulus verifikasi yang bersangkutan bisa melakukan sanggahan kepada pihak Pemprov Bali, meskipun di dalam pengumuman yang bersangkutan bisa melihat secara langsung di mana ia tidak memenuhi syarat adminitratif.
"Ini banyak yang salah menafsirkan masa sanggah ini," jelas eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut.
• Lelang Jabatan Tinggi Karangasem Sepi Peminat, Pendaftaran Ditutup 9 Desember 2019
• Produksi Tas Ramah Lingkungan Hasil Karya Siswa SLBN 1 Bangli Meningkat
Nantinya, jika terdapat pendaftar yang melakukan sanggahan, pihak Pemprov Bali bisa membuka data yang bersangkutan dan melakukan verifikasi ulang.