I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra Atau Ari Askhara Diberhentikan Menteri BUMN sebagai Dirut Garuda

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/AKHDI MARTIN PRATAMA
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di Jakarta, Selasa (15/1/2019). 

Adapun Ari Askhara belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan.

Jajaran petinggi atau direksi perusahaan penerbangan plat merah ini pun tak bicara banyak soal pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

Sehari sebelumnya, Rabu (4/12), Erick mengatakan, sepeda motor diselundupkan menggunakan pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Prancis.

Erick menyarankan direksi yang terlibat mengundurkan diri sebelum diketahui publik.

"Biar saja Bea Cukai melihat ada tidak kasusnya yang dilaporkan. Kalau benar ya harus dicopot. Ya lebih baik lagi sebelum ketahuan mending mengundurkan diri," kata Erick.

Saat ini, Erick masih memegang prinsip praduga tak bersalah. Namun, bila terbukti bersalah, Erick Thohir tak ragu-ragu untuk memecat direksi yang dimaksud.

Erick mengaku belum punya rencana merombak direksi maskapai berpelat merah itu. Dia enggan berkomentar lebih jauh karena masih menunggu penyelidikan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya belum ada rencana (rombak direksi), kita lihat proses daripada yang sekarang ini, ya tunggu saja. Saya rasa Bu Sri Mulyani sudah menginstruksikan Kepala Bea Cukai melihat transparan mungkin dan beliau akan turun langsung," kata dia.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung upaya Erick Thohir melakukan penertiban BUMN PT Garuda Indonesia (Persero). "Pernyataan Menteri BUMN sudah sangat tepat. Saya mendukung upayanya menertibkan aparat yang penyalahgunaan jabatannya dan melanggar sumpah jabatannya,” ujar Luhut.

Pernyataan ini menyusul Erick Thohir yang meminta semua pejabat Garuda Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan sparepart Harley dan sepeda Brompton dalam maskapai Garuda untuk mundur daripada dicopot.

Menko Luhut mengatakan, tentu pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun menurut informasi yang diterima, pihak pemerintah hingga saat ini masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bea Cukai terhadap komponen sepeda motor dan sepeda mewah yang dibawa melalui pesawat Airbus A330-900 tersebut.

Sementara Yenti Garnasih, pakar tindak pidana pencucian uang, mendorong agar kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal ini tidak berhenti pada pemecatan Dirut Garuda Ari Askhara.

“Kalau pemecatan kan hanya urusan tindakan sanksi administrasi. Harus segera dilakukan juga penegakan hukum pidananya. Ungkap kasusnya, karena itu kan penyelundupan barang mewah dan merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar,” katanya.

Hindari Wartawan

Ditemui usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, berujar pihaknya mengikuti aturan yang berlaku dari Menteri BUMN Erick Thohir soal pencopotan Ari Askhara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved