Minta Keringanan kepada Jaksa dan Hakim, Sudikerta: Saya Menyesal dan Bersalah

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, mengaku menyesal dan bersalah dalam perkara yang membelitnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Mantan wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, terdakwa Kasus dugaan penipuan menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2019) 

Selain itu, Sudikerta mengatakan, dalam perkara ini hanya mengikuti arahan dari tim Maspion yaitu Henry Kaunang dkk.

Bahkan dirinya menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang.

"Jadi dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi serta pembatalan-pembatalan semuanya diatur Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja," ungkapnya.

Politisi Golkar ini juga membantah keterangan dalam dakwaan jaksa.

Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung terkait pembahasan tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion.

"Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas aset-aset Pemkab Badung," bantah Sudikerta.

Sudikerta juga membantah terkait pembelian rumah toko (ruko) yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, yang kini disita.

Dirinya mengatakan, jika kantor tersebut dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual aset lainnya.

"Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu," jawabnya.

Namun tim jaksa tak percaya begitu saja pengakuan Sudikerta.

"Kalau memang Anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini, kami akan kembalikan," tantang jaksa Edy Arta.

Sementara itu, hakim anggota Heriyanti kembali mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sudikerta menjelaskan uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang ada.

Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut.

"Saya sudah minta izin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diizinkan," jawabnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved