Minta Keringanan kepada Jaksa dan Hakim, Sudikerta: Saya Menyesal dan Bersalah

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, mengaku menyesal dan bersalah dalam perkara yang membelitnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Mantan wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, terdakwa Kasus dugaan penipuan menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2019) 

Menariknya jelang akhir sidang, tim jaksa dan tim penasihat hukum Sudikerta sempat adu debat terkait surat dari BPN Badung. Dalam surat itu menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah.

Atas surat tersebut, tim jaksa menantang tim penasihat hukum Sudikerta untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging, yang menandatangani surat tersebut.

"Pembuktian jangan lewat surat. Kalau memang dinyatakan SHGB itu sah, kami minta Kepala BPN Badung dihadirkan untuk memberi keterangan,” tantang jaksa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved