Ada 15 Jabatan Kosong, Pemkab Bangli Kebut Proses Lelang, 7 Januari 2020 Sudah Harus Dilantik
Proses pengisian jabatan kosong di Pemkab Bangli dikebut sebelum batas waktu pelantikan 7 Januari 2020.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Gede Artha menambahkan, lelang jabatan dibuka secara umum, dengan syarat minimal pendaftaran, pegawai yang memiliki pangkat IVa.
Dengan syarat minimal tersebut, Gede Artha mengakui cukup banyak pegawai di Bangli yang bisa mengikuti seleksi.
Disinggung mepetnya batas waktu maksimal untuk pelantikan pada 7 Januari 2020, Gede Artha mengatakan, tetap berupaya semaksimal mungkin.
“Tetap kami agendakan dengan waktu yang masih kami miliki. Mudah-mudahan dengan waktu yang ada semuanya bisa berjalan,” harapnya.
• Anggaran PUPRKim Menyusut, Tahun 2020 Hanya 15 Km Jalan di Bangli Akan Dihotmix
• Pedagang Pasar Senggol Bangli Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah
• Setahun Warga Bangli Menunggu, Bantuan Bencana Gempa Lombok Tak Kunjung Cair
Direktur RSU Bangli Juga Kosong
Kekosongan jabatan eselon II telah terjadi sejak tahun 2017 silam.
Wacana pengisian jabatan pun terus bergulir, pun demikian pihak dewan periode sebelumnya juga berulang kali menyinggung. Namun, belum bisa terealisasi.
Sedangkan beberapa jabatan yang kosong hingga saat ini, di antaranya Kepala Badan KB, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Disperindag, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSU Bangli, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perizinan, Dinas Satpol PP dan Damkar. (*)